KPPU Jatuhkan Denda Rp6,7 Miliar Perkara Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama

Koma.co.id, Jakarta– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan putusan dalam Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang hambatan usaha terhadap PT Laboratorium Medio Pratama. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang digelar di Kantor Pusat KPPU Jakarta pada Senin, 9 Februari 2026.

Dalam putusannya, KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada tiga pihak terlapor. PT Inti Surya Laboratorium sebagai Terlapor I didenda sebesar Rp3.350.000.000, Herdanu Ridwan sebagai Terlapor II didenda Rp2.010.000.000, dan Allen sebagai Terlapor III didenda Rp1.340.000.000. Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Gopprera Panggabean bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan anggota Majelis Budi Joyo Santoso.

Selain denda, ketiga terlapor juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp6.510.000.000. Pembayaran tersebut dibebankan kepada Terlapor I sebesar Rp3.260.000.000, Terlapor II sebesar Rp1.950.000.000, dan Terlapor III sebesar Rp1.300.000.000.

Perkara ini mulai disidangkan pada 29 Juli 2025. Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran, Investigator mengungkap adanya indikasi persekongkolan yang diduga bertujuan menghambat aktivitas usaha PT Laboratorium Medio Pratama.

Dugaan tersebut mencakup pemanfaatan rahasia dagang perusahaan secara tidak sah, serta tindakan yang dinilai menghambat kegiatan produksi maupun pemasaran sehingga perusahaan mengalami kerugian signifikan, termasuk kehilangan dokumen penting, potensi pasar, dan kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp10 miliar.

Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi memerintahkan para terlapor untuk tidak lagi melakukan persekongkolan dalam bentuk pembocoran informasi rahasia perusahaan yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Para terlapor juga diperintahkan menyerahkan seluruh data atau dokumen hubungan hukum dengan pelanggan atau klien serta melaksanakan putusan paling lambat 30 hari sejak menerima pemberitahuan putusan. Selain itu, mereka wajib melaporkan bukti pembayaran denda kepada KPPU.

Apabila mengajukan keberatan, para terlapor diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda paling lama 14 hari setelah menerima putusan. Keterlambatan pembayaran denda akan dikenakan sanksi tambahan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda.(rls)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *