Koma.co.id, Makassar– CEO Japri Pay Nusantara, Wandy Roesandy dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Kuasa Hukumnya Yodi Kristianto dan Muh. Rusli Askar di Hotel Swiss Bell Makassar kepada awak media menyebut pihaknya melayangkan gugatan kepada Pihak Bank Mandiri Regional Sulawesi akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum agency bank yang dianggap menyerang nama baik Wandy Roesandy sebagai seorang tokoh publik dan juga pengusaha.
Adalah Japri Pay, teknologi keuangan yang dibangun oleh Wandy Roesandy, teknologi pembayaran yang menggabungkan aplikasi pesan dan pembayaran, hingga kini digunakan lebih dari 100. 000 orang di Tanah Air, Wandy menyebut teknologi yang dibangunnya termasuk ke dalam teknologi inti yang juga akan dikembangkan untuk kemajuan ekonomi nasional.
Ia menyebut Japri Pay sedang dalam tahap persiapan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia.
Kuasa Hukum Wandy Roesandy, Muh. Rusli Askar, mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika oknum dari pihak ketiga yang dipekerjakan Bank Mandiri melakukan teror terhadap Ibu dan anak perempuan Wandy. Tidak hanya itu, beberapa oknum Bank tersebut secara terbuka menyampaikan bahwa mereka mengambil data pribadi keluarga Wandy Roesandy melalui data peretasan bot BPJS Kesehatan.
“Itu tindakan ilegal sebenarnya, terang Muh. Rusli Askar. “Juga pelanggaran barat terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.” tukasnya.
Wandy Roesandy, menurut Kuasa Hukum, mengalami kerugian immateril yang tidak sedikit akibat tindakan teror tersebut. “(Oknum agency) Pihak Bank tidak hanya melakukan teror tetapi menciptakan narasi di mana Bapak Wandy Roesandy seolah-olah seorang buronan, terang Muh. Rusli Askar mengutip pesan teks yang dikirimkan oknum Bank Mandiri kepada Isteri Wandi Roesandy,” kata Jodi.
Jodi melanjutkan, akibat kejadian ini, Wandy menghadapi krisis kepercayaan dari kalangan stakeholder PT. Japri Pay Nusantara. Bahkan ancaman gugatan cerai dari Isterinya sendiri, belum lagi tindakan demikian juga mengancam keselamatan Ibunya yang memiliki riwayat penyakit jantung dan trauma psikis pada anak.
“Karir Beliau sebagai tokoh partai politik dan kandidat legislator juga turut terancam akibat narasi yang disebarkan oleh oknum Bank.” Tutup Muh. Rusli Askar kepada awak media.
Secara terpisah, Yodi Kristianto yang juga menjadi kuasa hukum Wandy Roesandy menyebut bahwa pihak Bank bertanggung jawab atas kerugian nasabah yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan bank, sehingga walaupun dilakukan oleh agensi. Secara hukum perbuatan tersebut dipandang sebagai perbuatan bank, karena dilakukan dalam rangka kepentingan dan kegiatan operasional bank.
“Ada yurisprudensinya, termasuk kewajiban bank untuk memberi ganti rugi immateriil tanpa pembuktian rinci kerugian materiil sepanjang terbukti adanya pelanggaran hak subjektif yang menimbulkan penderitaan psikis, trauma atau pencemaran nama baik.”
Dalam kasus Wandy Roesandy, lanjut Yodi Kristianto, tindakan yang dilakukan oknum Bank Mandiri tidak hanya menyerang kehormatan kliennya sebagai tokoh publik, tetapi juga berimbas pada kepercayaan Investor terhadap Japri Pay mengingat perusahaan yang dibangun sedang dalam tahap persiapan untuk mendaftar di Bursa Efek.(rls)





