CEO Japri Pay Pertanyakan Tata Kelola Bank Mandiri

Koma.co.id, Makassar– Konflik hukum antara PT Japri Pay Nusantara dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. kini memasuki tahap evaluasi tata kelola dan kepatuhan korporasi.

CEO Japri Pay, Wandy Roesandy, mempertanyakan transparansi serta efektivitas pengawasan internal Bank Mandiri terkait dugaan kebocoran data dan penagihan bermasalah.

Wandy menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi lisan mengenai adanya langkah internal terhadap oknum yang diduga terlibat, namun hingga kini belum terdapat dokumen resmi, keputusan tertulis, maupun klarifikasi terbuka kepada publik.
“Dalam tata kelola korporasi, penyelesaian lisan tanpa dokumentasi bukanlah standar kepatuhan,” ujar Wandy.

Sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia, Bank Mandiri dinilai memiliki kewajiban untuk mengungkap risiko material kepada investor dan otoritas pasar modal. Wandy mempertanyakan apakah potensi gugatan perdata sebesar Rp500 miliar serta potensi sanksi negara lebih dari Rp205 miliar berdasarkan regulasi terkait telah didisklosur secara memadai.
Menurutnya, rangkaian kejadian ini menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem pengawasan internal dan akuntabilitas kepemimpinan di tubuh bank BUMN tersebut.

Japri Pay saat ini menyiapkan dokumen lanjutan untuk disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan fokus pada penegakan hukum, kepastian regulasi, dan perlindungan hak nasabah.
Japri Pay menegaskan bahwa langkah ini bukan upaya menggiring opini, melainkan permintaan transparansi yang sah terhadap perusahaan terbuka.

“Jika isu ini dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel, maka kepercayaan publik dapat diselamatkan. Jika tidak, mekanisme hukum dan pasar modal akan berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Di sisi lain, Wandy mengutip pernyataan ABL,(inisial) First Senior Retail Asset Bank Mandiri Sulawesi  yang menyebutkan bahwa oknum yang melakukan penagihan di luar prosedur, telah diberikan sanksi.

​”Pernyataan tersebut merupakan pengakuan lisan bahwa yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran hak privat nasabah dengan meretas data melalui akses data BPJS,” jelas Wandy.

​Kepastian mengenai sanksi terhadap pelaku tersebut diharapkan akan lebih jelas usai sidang gelar perkara pada 10 Februari 2026 mendatang. Pertemuan tersebut dijadwalkan akan dihadiri oleh Kuasa Hukum Japri Pay, Kuasa Hukum Bank Mandiri, serta pelaku yang bersangkutan.

​Wandy menegaskan bahwa pihaknya hanya menuntut transparansi yang sah.
“Jika isu ini diselesaikan secara transparan dan sesuai aturan, kepercayaan publik bisa diselamatkan. Jika tidak, biarkan mekanisme hukum dan pasar modal yang berbicara,” pungkasnya.(rls)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *