Kuasa Hukum PT Hadji Kalla Siap Hadapi Gugatan GMTD

Koma.co.id, Makassar– Kuasa hukum PT Hadji Kalla menyatakan kesiapan penuh menghadapi gugatan perdata yang diajukan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk ke Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan tersebut terdaftar pada 25 November 2025 dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 9 Desember 2025.

Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum menegaskan bahwa posisi klien mereka tegas. “GMTD menawar, PT Hadji Kalla membeli.”

Mereka menilai gugatan tersebut tidak mencerminkan persetujuan seluruh pemegang saham GMTD, terutama pemerintah daerah yang tercatat memiliki 32,5 persen saham.

Dalam klarifikasinya, kuasa hukum PT Hadji Kalla juga membantah pernyataan James Riyadi dari Lippo Group yang menyebut bahwa GMTD sepenuhnya perusahaan milik pemerintah daerah. Berdasarkan investigasi internal, mereka menduga adanya keterlibatan Lippo Group dalam struktur kepemilikan GMTD melalui proses layering empat perusahaan dan dugaan penggunaan perusahaan cangkang. Mereka menyebut temuan ini bertentangan dengan narasi publik yang dibangun Lippo Group sebelumnya.

Perselisihan lahan seluas 16,4 hektare di Tanjung Bunga menjadi inti perkara ini. PT Hadji Kalla menegaskan bahwa mereka telah memiliki SHGB atas lahan tersebut sejak 1996, sementara GMTD baru menerbitkan sertifikat atas objek yang sama pada 2005.

Kuasa hukum menyebut PT Hadji Kalla telah melakukan penguasaan fisik sejak lama dengan menjaga lahan, memasang pagar serta papan nama sejak 2010, dan membayar PBB setiap tahun. Sebaliknya, mereka mempertanyakan dasar penguasaan fisik GMTD yang dinilai tidak konsisten serta mempersoalkan proses terbitnya dokumen pendukung GMTD, termasuk kemungkinan dibawanya temuan terkait dugaan rekayasa perkara pertanahan ke ranah hukum pidana apabila diperlukan.

Tim hukum PT Hadji Kalla berharap proses persidangan berjalan objektif dan transparan. Mereka mengajak publik untuk memberikan dukungan moral terhadap penyelesaian perkara serupa yang mereka sebut penting untuk kepastian hukum investasi di Makassar.

Pernyataan tegas juga disampaikan Prof. Hamid Awaluddin, yang menilai kedudukan hukum PT Hadji Kalla lebih kuat berdasarkan rangkaian dokumen: SHGB tahun 1996, SHGB GMTD tahun 1997 yang disebut terbit belakangan, yurisprudensi Mahkamah Agung yang mengutamakan sertifikat yang lebih dahulu terbit, hasil pengukuran tahun 1991 atas nama H.M. Jusuf Kalla, akta jual beli tahun 1993, serta perpanjangan SHGB untuk periode 2016–2036.

Menurutnya, seluruh dokumen tersebut “otentik dan lebih dulu ada” sehingga logika hukumnya sederhana.

Ia menutup pernyataannya dengan kalimat keras “Pemilik yang sah adalah PT Hadji Kalla. Jangan sampai Anda dikategorikan pencuri teriak maling,” tegasnya.(rdk)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *