Koma.co.id, Makassar– Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan menerapkan fatwa haramnya transaksi jual beli Mystery Box (Kotak Misteri). Hal ini dinilai meresahkan masyarakat karena adanya transaksi barang yang dianggap merugikan pihak pembeli.
Sekadar diketahui Kotak Misteri merupakan salah satu upaya jual beli melalui market place yang menawarkan beberapa barang tanpa diketahui isi dari barang-barang tersebut, dan ditaksir dengan harga yang relatif mahal.
Hal ini dianggap haram bagi MUI, karena barang yang dijual tidaklah jelas, sementara nilai tukar lebih jauh besar dari harga pasaran barang yang diberikan.
Berdasarkan masalah tersebut, MUI Sulsel memfatwakan sebagai berikut.
“a. Bahwa jual-beli dalam Islam adalah kegiatan yang mulia dalam rangka mewujudkan kemaslahatan bersama; b. Bahwa telah marak praktik jual beli mistery box di marketplace; c. Mistery box adalah tren baru cara seller (penjual) di online shop untuk menjual barang mereka dengan cara yang tidak biasa, pembeli akan mendapatkan barang yang benar-benar misterius dan tidak terduga setelah membayar sejumlah uang;”
“d. Bahwa terhadap fenomena tersebut, masyarakat dirugikan sehingga muncul pertanyaan tentang hukum jual beli mistery box di marketplace; e. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, MUI Provinsi Sulawesi Selatan memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum jual beli mistery box.”
Adapun beberapa hal yang disarankan MUI Sulsel, yakni mengimbau masyarakat untuk menghindarkan diri dari transaksi jual beli yang mengandung unsur maisir (spekulasi), garar (penipuan), dan jahalah (ketidakjelasan barang) serta tadlis (pemalsuan).
“Kepada pihak marketplace untuk tidak menyediakan ruang untuk
transaksi jual beli mistery box; 3.Kepada Pemerintah hendaknya mengawasi transaksi yang dapat
merugikan masyarakat,”
Ketua Umum MUI Sulsel, Prof AGH Najamuddin mengatakan jual beli Boks Misteri merugikan dari pihak pembeli, sehingga ini bisa jadi unsur penipuan dan ini merupakan bentuk kezaliman.
Padahal hal-hal seperti ini pada dasarnya sudah dijelaskan dalam Islam tentang hukum-hukum muamalah atau bertransaksi.
“Yang jelas dijelaskan bahwa transaksi tidak diperbolehkan apabila menimbulkan penipuan atau adanya kebohongan, yang jelas bisa merugikan masyarakat. Dengan adanya laporan langsung. Ini bukan kasus baru, sudah lama tapi dengan istilah baru,” ujarnya.(rdk)




