Koma.co.id, Makassar– Pemerhati Ekonomi Sulawesi Selatan melakukan aksi protes di depan Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Selasa, 21 Maret 2023.
Dengan tujuan mengusut tuntas dugaan pungli yang dilakukan oleh DPRD Kota Makassar, Pemerhati Ekonomi Sulawesi Selatan meminta agar Kejaksaan Negeri Makassar menindaklanjuti surat laporan yang telah diberikan.
Dalam surat tuntutan aksi, Pemerhati Ekonomi Sulawesi Selatan meminta Ketegasan dan Keseriusan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar dalam melakukan pemeriksaan intensif terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungli (Pungutan Liar) yang telah terjadi dalam lingkup Sekretariat DPRD Kota Makassar, terutama yang terjadi dalam kontrak kerjasama publikasi media tahun anggaran 2022.
“Kami telah memberikan surat laporan pengaduan. Tapi tidak pernah ditindaklanjuti, padahal kami melakukan pelaporan dengan adanya bukti adanya indikasi dugaan korupsi oleh Sekretariat DPRD Kota Makassar. Tapi tidak adanya tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Makassar. Sedangkan masalah ini tidak muncul di pakta persidangan,” jelas Sulaiman, Pengurus Pemerhati Ekonomi Sulawesi Selatan.
Surat yang dilaporkan oleh pihaknya telah diberikan sejak Januari berikut bukti foto sebagai lampiran. Adapun dugaan korupsi yang dilakukan, yakni pungli atau istilah “cashback” oleh oknum staf DPRD Kota Makassar.
“Kami mempunyai beberapa bukti. Termasuk tangkapan layar chat oleh oknum,” lanjut Sulaiman.
ada pun poin-poin surat tuntutan yang disampaikan berikut,
“1. Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (KEJARI) Makassar Untuk serius dan tuntas dalam waktu sesingkat-singkatnya Mengusut Kasus Tindak Pidana Korupsi, Termasuk mengungkap Pelaku dan Otak dari tindakan tersebut.
2. Mendukung Kejaksaan Negeri (KEJARI) Makassar dalam mengusut tuntas setiap kasus korupsi yang terjadi di lingkup DPRD Kota Makassar, Tanpa Kompromi, Tanpa Rasa Takut, Tanpa Memandang Kekuatan Politik yang Terlibat.
3. Mendesak Untuk Segera Memberikan Sistem Perlindungan Terhadap seluruh unsur pemberantasan korupsi, termasuk masyarakat Sipil dan Aktivis yang berkomitmen pada nilai-nilai Kejujuran, Integritas, dan Anti Korupsi. Serta Memberikan Tindakan Tegas dan Sanksi yang Berkesesuaian atas perbuatan yang dilakukan oleh Oknum-oknum yang Memiliki keterlibatan tanpa Memandang Pangkat, Jabatan dan Kekuasaan.
Berdasarkan uraian tersebut. dengan ini kami meminta Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Makassar untuk dapat memberikan komitmen dengan cara bertanda tangan dan di Stempel Basah sebagai bukti bahwa Kepala Kelaksaan Negeri Makassar akan melakukan tindakan atas rejadian tersebut.
Apabila Surat ini tidak di tindaklanjuti dalam kurung waktu 7×24 Jam setelah surat ini disepakati maka, kami akan ber unjuk rasa dan menyampaikan pendapat kami dimuka umum sesuai dengan UU. No. 9 Tahun 1998 sebagai bentuk Konsistensi kami terhadap kebenaran.”(rdk)





