Koma.co.id, Makassar– Bantuan presiden untuk UMKM (BLT) di masa pandemi Covid-19 senilai Rp2,4 juta dianggap belum optimal.
Direktur Advisory dan Pengembangan Ekonomi BI Perwakilan Sulawesi Selatan, Endang Kurnia Saputra mengatakan, masyarakat yang mendapat bantuan 2,4 juta mereka cenderung menahan dan hanya menyimpan uangnya di bank.
“Mereka cenderung takut kalau mau berusaha ternyata mungkin karena usahanya belum terlalu bagus mungkin dianggap tidak terlalu ramai kalau berdagang, sehingga orang-orang yang tadinya buka salon di rumah, orang yang buka warung makan dan sebagainya, karena mereka juga merasa belum nyaman untuk berusaha, mereka berusaha untuk menahan modal usahanya dulu. Jadi 2,4 itu ditabung saja, banyak yang begitu,” ujarnya, Senin, 23 November 2020.
Meski demikian kata Endang, banyak juga yang sudah menggunakan uangnya untuk modal.
“Ada beberapa tempat di Jakarta yang penerimanya masih belum menggunakan modalnya, padahal Jakarta lebih parah dari di Sulsel. kalau di sini relatif sudah terbuka di Jakarta masih PSBB, bahkan diperpanjang sama gubernurnya,” tambah Endang.
Terdapat beberapa kelemahan dalam pembagian bantuan ini. Misalnya, orang-orang yang dianggap dalam kategori mampu atau bahkan tidak memiliki UMKM menerima bantuan. Di sisi lain, ada yang seharusnya berhak justru tidak diberikan. Ini dikarenakan tidak validnya data dan seleksi.
“Terus terang saja mungkin kan yang namanya seleksi atau validasi kadang-kadang karena membutuhkan waktu sementara harus tepat cepat. Kadang-kadang bukan salah dinas terkait juga,” terang Endang.
Maka dari itu, faktor perbaikan data kependudukan dan sebagainya ini penting menurut Endang. Sehingga pemerintah bisa cepat mencari siapa yang pekerjaannya sebagai UMKM yang terdampak bisa cepat dideteksi dari Disdukcapil. Ini karena kelemahan akibat data yang kurang akurat, akibatnya pembagian tidak merata untuk orang-orang yang tidak mampu.
“Tapi itu kembali kalau orang-orang yang cukup mapan dan mampu harusnya jangan terima dikembalikan kepada pemerintah dan diberikan kepada yang berhak,” tutup Endang.(Mrw)




