Koma.co.id, Selayar–Legislator DPRD Selayar, Arsil Ihsan menilai penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2024 – 2029 tidak sesuai prosedur. Arsil menyebutkan, susunan AKD DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2024 – 2029 bocor ke publik dan tidak diisi oleh nama-nama legislator NasDem dan PKB. Selain itu, tambah Arsil, delapan orang legislator dari dua Fraksi di DPRD Selayar tidak ikut hadir alias menolak hasil paripurna.
Kendati dinyatakan kuorumdengan dihadiri oleh 17 legislator atau 2/3 dari 25 anggota DPRD Selayar namun proses dalam rapat paripurna di DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar yang dihelat pada Jumat (6/9/2024) berlangsung tak semestinya. “Agenda rapat menetapkan AKD menjadi tidak sempurna,” Arsil, Sabtu (14/9/2024).
Arsil menyayangkan karena telah adanya perbedaan pemahaman tentang apa yang telah dilaksanakan, termasuk paripurna penetapan AKD. “Menurut hemat kami bukan menjadi kewenangan pimpinan sementara DPRD Selayar, pendapat kami apa yang terlaksana tidak sejalan dengan PP No.12 tahun 2018,” jelas Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Selayar.
Karena tidak sependapat dalam memahami peraturan yang ada, maka Arsil bersama teman-temannya dari Fraksi NasDem dan PKS memilih tidak melibatkan diri dalam rapat pembentukan AKD, termasuk paripurna penetapan AKD.
Alasan tak mendukung hasil rapat terkait penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), menurutnya karena agenda tersebut tak sesuai tafsiran PP No 12 Tahun 2018, Surat Edaran Mendagri dan Tatib DPRD Selayar yang lama. “Pembentukan komisi-komisi, Badan-badan (Badan Anggaran, Badan Musyawarah) misalnya, belum ada kesepakatan dan seharusnya jangan dulu digelar sebelum dua agenda penting yang menjadi tugas pimpinan sementara berdasarkan PP belum dilaksanakan. Yaitu penyusunan tata tertib dan pelantikan pimpinan definitif DPRD Selayar, tambah pria yang disapa Acil ini.
“Yang jelas bagi kami sesuai tafsiran PP No 12 Tahun 2018. Pembentukan dan penetapan AKD bukan kewenangan pimpinan sementara,” tegasnya.
Hal ini, lanjut Arsil mendorong tim nya melakukan konsultasi dan meminta tanggapan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Daerah.
Dari hasil konsultasi tersebut Arsil yakin bahwa apa yang telah terlaksana di DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar sangat butuh evaluasi dan peninjauan kembali oleh pemerintah Propinsi Sulsel. “Jadi ini bukan soal kalah menang dan bukan soal warna warni partai, akan tetapi bagaimana kita mengawali kerja-kerja keterwakilan rakyat dengan tertib pada aturan yang berlaku, karena akan berdampak pada APBD Perubahan 2024 selanjutnya,” kunci Arsil. (rls)




