Penolaan Pemakzulan Kian Meluas, Para Dewan Tegaskan Tak Gentar

Koma.co.id– Jelang paripurna penyerahan rekomendasi panitia hak angket DPRD Sulsel, Jumat 23 Agustus mendatang, kini berbagai riak-riak muncul.

Menanggapi hal itu, Anggota Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, Fachruddin Rangga mengaku sangat disayangkan adanya pihak memperalat masyarakat hanya untuk kepentingan gubernur agar hak angket tidak mengeluarkan rekomendasi yang akan berujung pemberhentian.

“Justru dengan menurunkan massa bayaran itu menandakan ada yang tidak beres, kalau tidak salah tidak perlu takut dan khawatir,” kata Rangga di DPRD Sulsel, Selasa, 20 Agustus 2019.

Politisi Golkar itu menegaskan, tindakan pemaksaan itu inkonstitusional dan akan terkesan takut kehilangan jabatan sampai orang orang yang tidak paham konstitusi digerakkan untuk menekan panitia hak angket.

“Tentu kami sampaikan tidak gentar sedikitpun dengan tekanan massa bayaran,” katanya.

Menurut Fachruddin, perlu dipahami hak angket adalah hak konstitusi anggota DPRD dan undang undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur itu.

“Pansus menegakkan kebenaran memang ada konsekuensi nya tetapi buat saya ketakutan hanya ada pada orang orang yg tidak mengenal Tuhan,” tegasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel bakal menggelar sidang Paripurna tentang usulan pemakzulan Gubernur Nurdin Abdullah (NA). Dijawalkan pekan minggu ini. Usulan pemakzulan ini terjadi saat NA baru menjalankan roda pemerintahannya selama 11 bulan.

Menurut Wakil Ketua Bidang Politik dan Kebangsaan Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muhamadiyah Sulsel Ahmad mengaku, kalau memang ada pelanggaran undang-undang Pemakzulan sah saja secara Hukum.

Tak hanya itu Ahmad yang juga Mantan Aktivis Kampus Unismuh Makassar ini menambahkan bahwa DPRD Provinsi adalah perwakilan rakyat yang salah satu fungsi adalah mengawasi setiap pelaksanaan undang-undang oleh pemerintah supaya semua peran berjalan sesuai relnya.

“Fungsi DPRD adalah memastikan semua berjalan sesuai regulasi dan Perintah fungsinya adalah pelayana publik yang prima sesuai asas kemaslahatan. Kedepan harus berjalan beringan berdasarkan tupoksinya masing agar roda pemerintahan berjalan dengan baik dengan prinsip keadilan,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa Hak Angket yang dilakukan DPRD harus dapat mengungkap apa saja yg tidak sesuai prosudural hukum dan itu bisa ditindak lanjuti oleh pihak yang berwenang.

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran maka sah secara undang-undang untuk dilakukan pemakzulan kepada Gubernur,” tutupnya.

Lainya halnya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) isyaratkan tolak rekomendasi pemakzulan terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Hal ini dikemukakan oleh ketua umum DPP PPP, Suharso Monoarfa usai Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) bersama PPP Sulsel di Sekretariat PPP Sulsel, Jalan Sungai Saddang, Kota Makassar, Selasa 20 Agustus 2019.

Ia beralasan PPP sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan. Apalagi dalam hal pemberhentian terhadap Gubernur. Karena gubernur juga mendapatkan kepercayaan publik atau terpilih dengan cara yang tak mudah.

“Kita akan hati-hati. Orang juga kan dipilih oleh rakyat,” pungkasnya.(cpy)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *