Rahman Bando Terancam Sanksi Terbukti Langgar Kode Etik ASN

Koma.co.id, Makassar– Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (DP2) Kota Makassar, Abd Rahman Bando terancam sanksi, karena terbukti melanggar kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Prosesnya pemberian hukuman kini masuk tahap kajian di Inspektorat Kota Makassar.

“Kita tunggu hasil evaluasi dan kajiannya dulu, baru diputuskan sanksinya seperti apa,” terang Prof Yusran Jusuf, Pj Wali Kota Makassar, Senin, 15 Juni 2020.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia menyurat ke Pj Wali Kota Makassar, Prof Yusran Jusuf selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Surat tersebut dikeluarkan sejak 8 Juni 2020, lalu.

Surat dengan nomor R-1652/KASN/6/2020 berisi perihal rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang dilakukan Kepala DP2 Makassar, Abd Rahman Bando.

Surat tersebut menindaklanjuti surat yang dilayangkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar perihal penerusan pelanggaran hukum lainnya dan kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kota Makassar.

Dalam surat yang ditandatangi Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto disebutkan bahwa benar Rahman Bando terbukti melakukan politik praktis dan melanggar kode etik dan kode perilaku pegawai ASN dan disiplin PNS. Hal itu berdasarkan temuan Bawaslu Kota Makassar dan hasil penelusuran KASN. (cpy)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *