Koma.co.id, Makassar– Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi pencegahan perkawinan anak tingkat provinsi pada 10 Agustus 2022.
Perkawinan Anak yang dimaksud adalah perkawinan yang salah satu atau kedua pasangan berusia dibawah usia minimal untuk melakukan perkawinan, yaitu anak yang berusia dibawah 19 tahun, sebagaiman disebutkan dalam Konvensi Hak Anak (KHA). Issu perkawinan anak semakin mengemuka setelah Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs) berakhir pada tahun 2014.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merekomendasikan kembali Target Khusus yaitu Tujuan ke 5 dalam Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) untuk menghapus perkawinan anak dan menganggap perkawinan anak merupakan salah satu bentuk praktek terburuk bagi anak.
Kepala DP3A Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Mirna mengatakan pihaknya bersama stakeholder telah berkomitmen untuk melakukan pencegahan perkawinan anak di Sulsel. Salah satunya dengan membuatkan surat edaran yang memuat pencegahan perkawinan anak.
“Adapun sanksi sosialnya, seperti misalnya di Kabupaten Wajo, apabila masih ada yang melakukan perkawinan anak, pejabat instansi maupun tokoh masyarakat tidak akan hadir dalam acara pernikahan tersebut,” ujarnya.
DP3A Provinsi Sulawesi Selatan mencatat Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan dari 11,25% (2020) menjadi 9,25% (2021). Angka dispensasi kawin yang dikeluarkan oleh pengadilan agama pun menurun dari 4086 (2020) menjadi 3346 (2021). Dari angka tersebut. DP3A mengklaim adanya penurunan.(Mrw)





