Koma.co.id, Makassar– Kasus raibnya deposito nasabah Bank BNI Makassar terus bergulir. Meskipun Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah membacakan vonis kepada terdakwa MBS dan menyatakan pihak Bank BNI bertanggung jawab, namun belum ada kepastian dari pihak Bank BNI mengenai pengembalian dana para korban.
Diketahui, Melati B.Sombe dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 Milyar, subsider empat bulan kurungan. Hakim juga menambahkan secara yuridis hukum, terdakwa dan Bank BNI tidak dapat dipisahkan.
Perbuatan tersebut dilakukan saat terdakwa sebagai karyawan Bank BNI Cabang Makassar dan Bank BNI Cabang Makassar juga harus mempunyai tanggung jawab terkait dana nasabah tersebut yaitu IMB (45 Milyar) dan H (20 Milyar).
Melihat lambannya pertanggung jawaban Bank BNI terhadap para korban, Solidaritas Masyarakat Anti Kejahatan – BNI (SMAK-BNI) menyatakan keprihatinannya pada aksi damai di depan Kantor Bank BNI Wilayah 07, Jalan Jenderal Sudirman Makassar pada Senin, 27 Juni 2022.
Menurut Ketua SMAK-BNI, Sawaluddin Arief menyatakan bahwa tindak pidana perbankan dapat menimpa siapa saja namun belum ada aturan yang jelas terkait perlindungan korban dan pengembalian dana nasabah.
“Kepercayaan masyarakat kepada Bank BNI telah disia-siakan oleh Manajemen Bank BNI sehingga kami merasa terpanggil untuk menyampaikan pernyataan kepada seluruh masyarakat. Tindak pidana perbankan dapat menimpa siapa saja karena lemahnya regulasi dan pengawasan internal serta pihak terkait yaitu OJK dan kementrian BUMN,” ucap Sawaluddin Arief.
Dari aksi damai yang dilakukan, SMAK-BNI melayangkan beberapa pernyataan sikap, di antaranya.
Mendesak kepada Menteri BUMN, Erick Thohir untuk memeriksa dan membenahi Manajemen BNI agar modul kejahatan perbankan yang dilakukan BNI tidak terulang karena merugikan masyarakat sehingga BNI kehilangan kepercayaan. Point berikutnya, yakni mendesak kepada Dirut BNI memecat dan memberhentikan Kepala Wilayah dan Kepala Cabang BNI Makassar.
Selain itu SMAK-BNI juga mendesak Manajemen Bank BNI mengembalikan Dana Nasabah sebesar Rp. 45.000.000.000 yang telah dihilangkan dari Rekening Pribadi ke Rekening Bodong yang di rekayasa oleh Manajemen Bank BNI.
Terakhir, SMAK-BNI meminta kepada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti Keputusan Pengadilan Negeri Makassar yang telah memutuskan Manajemen Bank BNI bertanggungjawab dan mengembalikan dana nasabah sebesar Rp. 45.000.000.000 (empat puluh lima miliar rupiah). Sehingga fungsi Kontrol BI dan OJK berjalan dengan
baik.
“Menurut Pasal 49 ayat 1a UU Perbankan menyebutkan Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank sebagai subjek hukum. Sehingga subjek hukum dalam perusahaan tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan. Manajemen Bank BNI bertanggung jawab dalam kasus raibnya dana deposito nasabah sebab manajemen perbankan disusun secara integral dan berjenjang. Serta fakta persidangan yang membuktikan Bank BNI tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan prinsip mengenal nasabah dengan baik.” lanjut Sawaluddin.
Dalam aksi ini, orang-orang yang melakukan aksi dalam dan tergabung dalam SMAK-BNI mendesak akan memasuki Kantor Cabang BNI di Jalan Jenderal Sudirman.
Sehingga tak selang waktu kemudian, Kepala Wakil Pemimpin Wilayah BNI Cabang, Dzulkifli hadir untuk membacakan beberapa hasil diskusi antara pihak BNI Kota Makassar bersama pengacara IMB.
Dalam hasil pernyataan tersebut, Dzulkifli mengatakan semua hasil tuntutan dalam aksi damai ini kemudian akan diteruskan dan diproses ke Kantor Pusat BNI.
“Paling lambat Sabtu akan kembali diumumkan hasil putusan dari Kantor Pusat. Jadi, apapun putusan dari Kantor Pusat kepada teman-teman, harus diterima,” jelas tutupnya.(rdk)





