Koma.co.id– Tidak berjalannya pelayanan administrasi kependudukan di Kota Makassar selama 15 hari, dinilai akan sangat meresahkan masyarakat. Hal ini dikarenakan Dirjen Dukcapil memutus jaringan sementara jaringan keputusan kependudukan ke Dukcapil Kota Makassar.
Pengamat pemerintahan, Ibrahim Saleh mengemukakan pendapatnya yang menilai seakan-akan pihak Kementerian Dalam Negeri terdapat ketersinggungan struktural.
“Padahal kita tidak tau dirjen yang mana. Menurut rekomendasi Dirjen Otonomi Daerah, harus dikembalikan pejabat lamanya dan menurut kependudukan itu adalah pelanggaran, semua mengatasnamakan Mereka,” jelasnya pada koma.co.id.
Sehingga menurut pensiunan PNS yang pernah menjadi Sekertaris Daerah Kota Makassar ini, yang perlu diperbaiki adalah dari dalam lembaga Kemendagri itu sendiri.
Menurut Ibrahim, Dirjen Kependudukan berkaitan dengan tupoksi kerja, bukan mengenai jabatan struktural.
“Karena itu kewenangan walikota. itu sudah diatur UU dan PP juga jelas. Kalau berhubungan dengan tugas pokok dan fungsinya, boleh saja dilakukan intervensi oleh Dirjen yang berkaitan dengan masalah eKTP,” tambahnya.
Selain itu, jika terjadi kelumpuhan keadministrasian kata Ibrahim, yang rugi adalah negara.
“Kalau masyarakat Makassar tidak miliki KTP menghadapi 2020, jadi persoalan nasional. Karena 2020 dilakukan pemilihan serentak yang terakhir. Itu tanggung jawab Mendagri,” pungkas Ibrahim Saleh.
Sebelumnya, PJ Walikota Makassar, Iqbal Samad Suhaeb melakukan penggantian pejabat struktural Pemerintah Kota Makassar yang lama kembali ke jabatan sebelumnya yang telah berganti saat masih Walikota lama, Mohammad Ramdhan Pomanto. Termasuk salah satu di antaranya adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sehingga menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh disebut sebagai pelanggaran berat.
Akibatnya, salah satu pihak memutus jaringan pelayanan untuk dukcapil Makassar, sehingga pelayanan secara online harus tertunda selama 15 hari.(Mrw)




