Koma.co.id, Makassar– Eksploitasi terhadap tubuh secara seksual merupakan salah satu ‘mata uang’ dalam korupsi.
Fenomena tersebut secara otomatis mengarah kepada kelompok rentan populasi perempuan dan anak perempuan, dalam skala lebih besar perempuan secara struktural memiliki posisi yang selalu dirugikan, sehingga membuatnya menjadi korban dalam kejahatan, bahkan tanpa dia sadari. Demikian hal yang ditemukan pada fenomena Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sulawesi Selatan.
Saya Perempuan Antikorupsi Indonesia (SPAK Indonesia) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan penelitian mengenai korupsi dalam TPPO di Sulawesi Selatan sepanjang bulan Juni sampai dengan Agustus 2021 dengan dukungan dari Pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ 2).
Dalam Lokakarya “Visibilitas Kebijakan Provinsi Dalam Menanggulangi Perdagangan Manusia –Sebuah Pendekatan dalam Kacamata Antikorupsi” pada 8 Desember 2021, SPAK Indonesia bersama jejaring organisasi masyarakat sipil dan para pemangku kepentingan membahas temuan dan rekomendasi penelitian yang berangkat dari tiga hipotesis besar.
Pertama sebanyak enam kasus Perdagangan Orang di Sulawesi Selatan pada tahun 2019 telah dilaporkan, kemudian pada tahun 2020 bertambah menjadi delapan kasus. Dua fenomena ini diyakini sebagai kasus kejahatan yang menjadikan perempuan sebagai korban, dan menjadi fenomena gunung es. Para pendamping mengemukakan, bahwa perdagangan orang berlangsung secara kolektif dan melibatkan ratusan bahkan ribuan korban perempuan dan anak perempuan.
Kedua dalam beberapa dialog tentang TPPO, mengemuka dugaan adanya praktek korupsi dalam TPPO, dan bahwa perilaku koruptif dan tindakan korupsi itu sendiri menjadi pelumas yang melancarkan proses berlangsungnya TPPO3, seperti pungutan liar (pungli) dan suap. Hal ini menjadi kebiasaan yang dianggap wajar oleh pihak-pihak yang terlibat dalam TPPO.
Ketiga merevisi atau meperbaharui kebijakan, baik tingkat daerah maupun nasional, dengan memasukkan pencegahan korupsi sebagai salah satu pintu masuk bagi terjadinya TPPO, tindak kejahatan yang keji ini dapat dicegah di hulu. Hal ini penting mengingat penanganan TPPO selama ini lebih merupakan tindakan kuratif.
Hipotesis di atas terjawab melalui di mana tim peneliti SPAK merangkum sebelas poin besar temuan lapangan yaitu ditemukan praktek koruptif oleh aparat, tiindak pidana pemalsuan dokumen, hampir seluruh korban korupsi dalam TPPO tidak merasa menjadi korban, proses ilegal yang semakin kasat mata, adanya praktek pertukaran pasal, misalnya pelaku seharusnya dikenakan Undang-Undang TPPO, namun dikenakan UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan yang mengakibatkan pelaku dikenakan hukuman yang lebih ringan dari seharusnya.
Kemudian modus nikah siri dan perdagangan keperawanan, adanya tindak pidana penipuan. Peserta FGD mengkritisi regulasi lokal dan kelembagaan Gugus Tugas yang tidak berjalan, modus pemagangan Anak Buah Kapal di wilayah Indonesia juga merupakan salah satu bentuk perdagangan orang yang sarat akan praktek korupsi, adanya peluang Restitusi dalam UU TPPO dimana korban dapat mengajukan permintaan ganti rugi dari pelaku, dan korupsi menjadi pelumas dalam TPPO.
Dalam Kelompok Diskusi Terarah (Focus Group Discussion) untuk pengumpulan data yang diikuti tiga wilayah, yakni Kota Parepare, Kabupaten Bulukumba dan Kota Makassar, para peserta menganggap pentingnya penanganan TPPO dari tingkat hulu sampai hilir, sehingga perlu mendorong adanya rancangan kebijakan (policy draft) untuk penanganan secara preventif dan kuratif.
Ketua Gugus Tugas yang diampu sendiri oleh Plt Gubernur Sulawesi Selatan melalui DP3A juga menyatakan pembentukan Gugus Tugas Pencegahan TPPO di tingkat Provinsi merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Sulsel dalam Pencegahan dan Penanganan TPPO.
“Namun hal tersebut tentu tidak akan maksimal jika tidak dibarengi dengan kerja bersama dari seluruh pihak mengingat TPPO merupakan sebuah kejahatan yang tidak biasa. Perempuan dan Anak yang paling banyak menjadi Korban TPPO. sehingga dibutuhkan kolaborasi dari semua pihak khususnya APH dan masyarakat untuk membantu Pemerintah dalam memutus rantai Kejahatan di dalam TPPO,”
Lokakarya yang dihadiri oleh pihak-pihak dari tingkat hulu sampai hilir isu TPPO ini pun mencatat beberapa penyataan yang menguatkan pergerakan bersama ini, seperti Pelatihan APH menjadi penting dilakukan, tidak hanya tentang bagaimana penanganan TPPO dalam konteks hukum, namun juga penekanan tentang pentingnya integritas dalam menjalankan tugas perlu dikedepankan.
Komitmen serupa juga disuarakan oleh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Muhammad Irfan Ab yang menyatakan bahwa “TPPO adalah pelanggaran HAM dan kejahatan kemanusiaan yang harus dihentikan, apalagi yang paling terdampak adalah kaum perempuan dan anak.
Oleh karenanya perlu upaya simultan dari seluruh pihak untuk mencegah TPPO ini. DPRD Sulsel sedang berupaya menyusun revisi Perda Tindak Pidana Perdangan anak dan perempuan menjadi Perda TTPO. Karena perda nomor 9 tahun 2007 tidak relevan lagi,”
Keresahan bersama tersebut kemudian mendorong para pihak untuk bergerak bersama untuk perbaikan Sulawesi Selatan dalam mencegah naiknya tingkat TPPO, baik melalui kebijakan provinsi terkait praktek korupsi ataupun hal-hal lain yang berkaitan dengan TPPO.(rls)





