Koma.co.id, Makassar– LBH Makassar menilai Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dianggap lamban dan gagal dalam menangani sekaligus mencegah penyebaran Pandemi COVID-19.
LBH Makassar mencatat setidaknya beberapa masalah tersebut diantaranya pasien dengan gejala sama dengan Covid-19 ditetapkan sebagai Pasien Dalam pemantauan (PDP) sambil menunggu hasil SWAB Test tanpa ada layanan medis yang sesuai kebutuhan.
Apabila pasien yang divonis dengan status PDP meninggal dunia, maka proses pengurusan jenazah sampai pada tahap pemakaman menggunakan prosedur protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Namun pasca pemakaman hasil SWAB Test justru dinyatakan negatif. Sehingga prosedur tersebut menuai protes, banyak masyarakat yang menolak pemakaman jenazah keluarganya yang meninggal dunia dengan Status PDP dilakukan dengan perosedur penanganan pencegahan Covid-19 dengan alasan bahwa Proses penetapan status Pasien yang tidak akurat dan proses pengurusan jenazah sampai pemakaman dikhawatirkan tidak dilakukan dengan menggunakan ritual budaya maupun keagamaan yang bersangkutan. Bahkan keluarga pasien yang kemudian dinyatakan negatif Covid-19 meminta pemindahan Jenazah.
Tidak adanya informasi yang transparan dan akuntabel dari Pihak Rumah Sakit dalam memberikan status Covid-19 kepada pasien membuat masyarakat menjadi geram dan tak jarang menimbulkan konflik antar keluarga pasien, pihak rumah sakit dan gugus tugas Covid-19 yang bertanggung jawab dalam proses penangangan jenazah.
Laporan ini menunjukkan sikap pemerintah (pusat dan daerah) telah gagal dalam memberikan pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam ranah pemenuhan hak atas kesehatan terhadap warga Negara.
Untuk itu, YLBHI – LBH Makassar membuka posko pengaduan yang akan membantu masyarakat Kota Makassar mendapat hak-hak di antaranya:
• Aksesibilitas, yakni fasilitas, barang, dan jasa layanan kesehatan harus dapat diakses oleh semua orang. Aksesibilitas memiliki empat dimensi yang saling menopang, yaitu : tanpa diskriminasi, aksesibilitas fisik, aksesibilitas ekonomis (keterjangkauan), aksesibilitas informasi terkhusus kelompok rentan penyandang disabilitas;
• Penerimaan, yaitu penghormatan terhadap etika medis, kesesuaian budaya, dan kepekaan terhadap gender. Penerimaan mensyaratkan bahwa fasilitas kesehatan, barang, layanan, dan program berpusat pada orang dan melayani kebutuhan spesifik berbagai kelompok populasi dan sesuai dengan standar internasional etika medis untuk kerahasiaan dan persetujuan berdasarkan informasi.
• Kualitas, yaitu fasilitas barang, dan jasa harus disetujui secara ilmiah dan medis yang merupakan komponen kunci dari cakupan Kesehatan Universal, termasuk pengalaman serta persepsi perawatan kesehatan dengan persyaratan mengahruskan : Aman, Efektif, Tepat waktu (tidak mengurangi waktu tunggu dan terkadang penundaan yang berbahaya), Pemerataan, Terintegrasi, dan Efisien.
Negara mempunyai beban untuk pembuktian bahwa setiap usaha atau tindakan yang tidak dilakukan dalam penggunaan sumber daya yang tersedia dengan tujuan untuk memastikan, sebagai suatu prioritas, mengenai kewajiban diatas.(rls)





