Koma.co.id– Laporan dugaaan pergeseran suara milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Sulsel Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel 2 atau Makassar B, Imran Tenri Tata Amin ke caleg lain mulai diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar.
Bawaslu Kota Makassar sudah mulai menyidangkan laporan pertama dari empat laporan yang dimasukkan tim Imran di Hotel Harper Makassar, Kamis, 16 Mei 2019.
Ketua Tim Imran Tenri Tata Amin, Rahmat Ansari, memberikan apresiasi khusus kepada Bawaslu atas respon terhadap laporan yang telah dimasukkan, beberapa hari lalu itu.
“Kita bersyukur dan memberikan apresiasi tinggi kepada Bawaslu Kota Makassar atas respon yang segera memproses laporan yang kami masukkan,” ujarnya.
Tim Imran berharap Bawaslu bersikap netral dan tegas dalam memproses masalah ini, agar tidak ada yang dirugikan.
“Utamanya kami yang menemukan adanya pergeseran suara kami ke caleg lainnya,” terang Rahmat mewakili Imran yang merupakan caleg Partai Golkar dapil Makassar B, meliputi Kecamatan Manggala, Panakkukang, Biringkanaya, dan Kecamatan Tamalanrea ini.
Sementara, dalam laporannya ke Bawaslu Kota Makassar, tim Imran melaporan adanya dugaan pergeseran suara Imran ke caleg lain di internal partai.
Dari data yang dimasukkan ke Bawaslu dicontohkan pergeseran suara itu terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 16 Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya. Dimana suara Imran pada data C1 plano hologram itu tertulis 56 suara begitupun salinan C1, termasuk pada rekap tingkat kecamatan plano DA1 kelurahan masih tertulis 56 suara, tetapi setelah masuk DA1 IT kelurahan suara Imran sisa 5.
“Bahwa yang kita laporkan memang telah terjadi perbedaan data di DAA plano dengan DAA1. Itu fakta. Ini salah satu bukti dari banyak data yang kita masukkan sebagai laporan di Bawaslu. Ini jelas pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oknum penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pelanggaan ini sangat berat dan harus diproses sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.
Tim Imran bahkan menduga pergeseran suara ini tidak hanya terjadi TPS 16 Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, tetapi di sejumlah TPS di beberapa kecamatan lainnya di dapil Makassar B.
“Ditakutkan hal ini terjadi di sejumlah TPS di kecamatan lainnya. Ini jelas sangat merugikan kami, sebab suara kami jauh berkurang, sementara caleg lainnya justru melambung tinggi,” terangnya.(rls)




