BI Keluarkan Penyempurnaan Kebijakan Operasional SKNBI

Koma.co.id– Bank Indonesia menerbitkan ketentuan baru terkait Penyempurnaan Kebijakan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dimana per tanggal 1 September 2019 akan berlaku kebijakan sebagai berikut.

Penambahan periode setelmen dana pada Layanan Transfer Dana yang sebelumnya lima kali sehari menjadi sembilan kali sehari, yaitu pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB, dan 16.45 WIB.

Penambahan periode setelmen dana pada Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya dua kali sehari menjadi sembilan kali sehari, yaitu pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 11.00 WIB, 13.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB menjadi sembilan kali sehari, yaitu pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB, dan 16.45 WIB.

Sementara itu, untuk Percepatan service level agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Layanan Transfer Dana terkait.

Penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak Bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana menjadi paling lama satu jam sejak Bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana; dan penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak setelmen di Bank Indonesia menjadi paling lama satu jam sejak setelmen di Bank Indonesia.

Selain itu, Bank Indonesia juga mengumumkan Peningkatan batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya maksimal sebesar Rp500 juta per transaksi menjadi maksimal sebesar Rp1 Milyar per transaksi.

Lainnya juga terdapat pada penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank Indonesia kepada Bank (Peserta SKNBI) yang sebelumnya dikenakan sebesar Rp1.000 per transaksi menjadi sebesar Rp600 per transaksi.

Penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank (Peserta SKNBI) kepada nasabah yang sebelumnya dikenakan maksimal sebesar Rp5.000 per transaksi menjadi maksimal sebesar Rp3.500 per transaksi.

Deputi Direktur Bank Indonesia Sulawesi Selatan, Iwan Setiawan mengatakan, aturan tersebut sudah tercantum dalam PBI No. 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga PBI No. 17/9/PBI/2015 tentnag penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, PADG No. 21/12/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia; PADG No. 21/10/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Standar Layanan Nasabah dalam Pelaksanaan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal melalui SKNBI; dan PADG No. 21/11/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Batas Nilai Nominal Transaksi melalui Sistem BI-RTGS dan SKNBI.

“Ini Sebagai respon atas perkembangan digitalisasi yang mengubah lanskap risiko secara signifikan, yaitu meningkatnya ancaman siber, persaingan monopolistik, dan shadow banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia telah menetapkan lima visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025,” jelas Iwan Setiawan dalam konferensi persnya pada Jumat, 30 Agustus 2019.(rls)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *