Koma.co.id– Dalam banyak kasus, kasus-kasus kekerasan seksual pada perempuan belum optimal ditangani. Hal itu tercermin dari meluasnya bentuk, varian dan jenis kasus kekerasan yang sering kali kehilangan roh di mata hokum, hingga sulit mendapatkan akses keadilan. Di era digital dan keterbukaan informasi publik, kasus-kasus baru kerap ditemukan , namun menyisakan pekerjaan panjang dalam penyelesaian masalahnya, seperti pencegahan, penanganan, rehabilitasi dan penegakkan hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada keadilan hukum bagi korban.
Kebijakan publik menjadi sebuah harapan pada situasi dan kondisi seperti itu, sebab dalam kenyataannya kekerasan seksual menjadi ancaman nyata dalam iklim yang masih patriarkhis dan realitas yang timpang gender saat ini.
Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang saat ini akan segera disyahkan, dipandang akan mampu memberikan jalan keluar untuk perlindungan perempuan dan sekaligus menjawab rasa keadilan di masyarakat, karena setidaknya memenuhi beberapa unsur, sebagai berikut:
*Pertama*: perluasan definisi kekerasan seksual yang pada kenyataannya bukan hanya melulu terjadinya hubungan intim melainkan perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
Hal ini selaras dengan nilai agama yang melihat kekerasan seksual terjadi sejak abad-abad silam. Hasil Munas Alim Ulama yang dilaksanakan oleh PBNU awal tahun 2019 menyatakan bahwa kekerasan seksual dalam keterangan syariat merupakan “segala tindakan yang melampaui batas syariat yang dilakukan terhadap:
1) orang yang menjadi hak dan tanggung dari pelaku, dan
2) perzinahan dengan orang lain yang disertai “ancaman”, dan;
3) persetubuhan yang dilakukan tidak hanya pada organ intimnya dengan dasar paksaan.
*Kedua* : Perluasan bentuk dan jenis kekerasan seksual yang mengalami perkembangan luar biasa, dari bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dulu hanya dipahami sebagai paksaan interaksi hubungan intim, kini berkembang sedemikian pesat menjadi
a. Pelecehan seksual;
b. Eksploitasi seksual;
c. Pemaksaan kontrasepsi; (debatable)
d. Pemaksaan aborsi;
e. Perkosaan;
f. Pemaksaan perkawinan; (debatable)
g. Pemaksaan pelacuran;
h. Perbudakan seksual; dan/atau
i. Penyiksaan seksual
Sedangkan yang termasuk jenis-jenis kekerasan seksual dalam pandangan syariat, adalah meliputi:
a. Segala perbuatan yang dapat mengantar pada perbuatan zina, atau perbuatan fâhisyah (tabu)
b. Pandangan langsung baik terhadap lawan jenis atau sejenisnya tanpa perantara media dengan niat melecehkan
c. Segala tindakan yang melampaui batas syariat yang dilakukan terhadap:
1). orang yang menjadi hak dan tanggung dari pelaku
2). perzinahan dengan orang lain yang disertai “ancaman”, dan
3) . persetubuhan yang dilakukan tidak dilakukan pada “Miss V” yang disertai dengan adanya unsur paksaan
d. Adakalanya kejahatan merupakan hasil kombinasi antara tindakan pemerkosaan yang disertai dengan pembunuhan, atau penghilangan fungsi anggota tubuh,
*Ketiga*:, pentingnya penanganan dan pemulihan serta rehabilitasi pada korban secara optimal dan penindakan pada pelaku, karena dalam nilai-nilai Islam sudah meletakkan definisi korban harus mendapat dan layak layak mendapat pendampingan dan tidak boleh membully korban.
*Keempat*: adanya pengaturan perlindungan pada korban agar korban kekerasan seksual khususnya perzinahan tidak boleh mengumumkan korban kekerasan seksual selagi tidak ada pertimbangan mashlahah yang besar.
Untuk itu, kewenangan lembaga negara yang menangani terjadi nya kekerasan seksual harus mampu melakukan upaya yang optimal agar perempuan terbebas dari cengkraman kekerasan seksual.
Fatayat NU mengharapkan keseriusan & kepastian dari DPR RI dan pemerintah untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Undang-Undang dengan materi pengaturan yg memuat perlindungan yang komprehensif terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya, serta UU yang berprespektif korban sehingga menjadi landasan perlindungan optimal bagi perempuan dan kelompok rentan lainnya dari tindak kekerasan seksual. UU yang membawa kemaslahatan bagi umat manusia, dunia dan akhirat.
Jakarta, 30 Agustus 2019
Anggia Ermarini M.KM
Ketua Umum PP Fatayat NU




