Makassar, Koma.co.id – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar terhadap putusan yang dikeluarkan oleh PTTUN Makassar.
Amar Putusan No 250 K/TUN/PILK ADA/2018 Dengan Pemohon KPU Kota Makassar dan
Termohon 1. MUNAFRI ARIFUDDIN, SH., 2. Drg. A. RACHMATIKA DEWI YUSTITIA IQBAL dinyatakan ditolak.
Dengan begitu, berarti KPU tidak akan mencetak surat suara dengan gambar pasangan nomor urut dua, M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DiaMi). (*)





