ICJ Gelar Diskusi Bahas Rancangan Peraturan Pemerintah

Koma.co.id, Makassar– Institute of Community Justice menggelar diskusi terkait rancangan peraturan pemerintah tentang pencegahan perkawinan di usia anak dan pemberian dispensasi kawin pada Sabtu, 12 Februari 2022.

Anggota Koalisi Stop Perkawinan Anak,
Warida mengatakan diskusi ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran yang dilakukan oleh masing-masing pihak dalam mendukung Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan Perkawinan Anak dan Dispensasi Kawin khususnya di Sulawesi Selatan.

Dua pembahasan terkait diskusi ini. Pertama seharusnya fokus pada pencegahan dan penanganan terkait pencegahan perkawinan anak, karena dispensasi sendiri sudah diatur pada Perma 5. Usulan kami cukup mengatur pada pencegahan saja.

“Di dalam draft yang kami dapat ini, ada dua item besar. Mengatur pencegahan dan dispensasi. Akibat dari mengatur dari di isu tersebut, tidak maksimal pembahasan dari setiap isu itu. Misal tadi isu justru kasus-kasus pada pencatatan kasus pernikahan anak tidak tercatat, itu yang seharusnya diatur dalam RPPI. Kemudian kebijakan tentang kewenangan hakim dalam memeriksa di dalam sini itu juga masih terlalu luas, sehingga masih perlu diskusi lanjutan, belum lagi input-input dari berbagai pihak terkait RPPI ini,” ujarnya Warida.

Undang-undang pencegahan perkawinan anak sudah mengatur usia, kemudian dari situ sudah banyak regulasi yang keluar. Contoh ada strategi nasional yang dikeluarkan oleh Bappenas, kemudian kita ke daerah di Sulawesi Selatan. Sudah ada beberapa Strada yang lahir di beberapa kabupaten dan kota. Strada itu juga melahirkan berbagai output komunikasi. Misal bagaimana komunikasi dan koordinasi antar stakeholder kebijakan tentang pencegahan perkawinan anak ini bekerja.

“Hasil terakhir secara provinsi, Sulsel ini masih berada pada angka rata-rata di antar nasional ini menjadi pekerjaan dan tanggung jawab kami untuk menurunkan angka itu. Sudah ada banyak regulasi, diskusi forum sudah dilakukan,” tutupnya.(rls)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *