Kirim Ganja Lewat Jasa Titipan, BNN dan Bea Cukai Amankan Tersangka Pembeli Narkoba

Koma.co.id– Joint Operations yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat maupun Provinsi Sulawesi Selatan bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Makassar dan Sulawesi Bagian Selatan berhasil menggagalkan pengiriman paket melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat 1,2 bruto yang ditujukan ke Jalan Gunung Bambapuang.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Makassar, Gusmiadirrahman mengatakan kronologi kejadian dari pengawasan rutin atas pengedaran barang kena cukai (tembakau iris, rokok, Vape, MMEA) di kargo domestik bandara SHIAM.

“Dan saat itu diperoleh informasi dari BNN Pusat bahwa ada paket yang diduga berisi ganja dikirim melalui PJT dari Medan ke Makassar. Dari informasi btersebut dibentuk tim gabungan KPPBC TMP B Makassar, Kanwil DJBC Sulbagsel dan BNNP Sulawesi Selatan melakukan pelacakan terhadap paket tersebut,” ujar Gusmiadirrahman dalam konferensi persnya di lobby Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Makassar, Jumat, 6 September 2019.

Sementara itu, Kepala Seksi Dikdakjar BNNP Sulsel, Yeri menambahkan kronologi dimana pada Sabtu, 31 Agustus lalu paket yang dimaksud sampai di Cargo Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dilakukan pemeriksaan bersama dan hasilnya positif narkotika jenis Ganja.

“Selanjutnya diteruskan PJT Tiki Jalan Boulevard untuk selanjutnya dilakukan Controlled Delivery ke alamat penerima paket. Terhadap paket tersebut diambil oleh driver ojek online yang dipesan saudara M di Jalan Bambapuang, setelah itu Tim bergerak menuju lokasi pengantaran paket dan selanjutnya menindak dan mengamankan saudara M sebagai penerima paket,” terang Yeri.

Berdasarkan keterangan M, diketahui bahwa barang tersebut merupakan milik RZ kemudian yang kemudian siap untuk diantarkan di sebuah bengkel di BTN Hartaco, Jalan Perintis. Dari informasi tersebut, RZ kemudian diamankan bersama M.

Selain mengamankan ganja seberat 1,2 kg, tim juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah telepon genggam milik tersangka, sebuah resi pengiriman, dan satu buah kartu identitas para tersangka.

Dari penindakan tersebut, para tersangka dijerat berdasarkan UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba pasal 111 sampai dengan 114 Jo 132 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(rls)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *