Koma.co.id– Pansus Angket DPRD Sulsel kini menegaskan, terkait Hak Angket yang dibuat hanya soal permintaan agar Mahkamah Agung (MA) menilai ada atau tidaknya pelanggaran UU yang diduga dilakukan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.
“Tidak ada kata pemakzulan dan pemberhentian, (Pansus Angket) hanya meminta kepada MA untuk menilai,” jelas Ketua Komis E DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid, Senin, 19 Agustus 2019.
Dalam rekomendasinya, Pansus Angket meminta MA menilai ada-tidaknya pelanggaran Gubernur Sulsel berdasarkan dari temuan pemeriksaan Pansus. Pansus dalam laporan kerjanya melampirkan seluruh dokumen dan berita acara keterangan dari berbagai pihak termasuk Pemprov Sulsel yang dipanggil.
“Kita lampirkan semua dokumen dan BAP. Saya kasih semua videonya, kita kasih ke MA silakan dinilai. Kalau dinilai ada pelanggaran silakan ambil keputusan, kembalikan kepada DPRD, DPRD ajukan kepada presiden, kan begitu sebenarnya,”
Adapun poin rekomendasi kedua, yakni meneruskan ke aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan tindak pidana terkait dengan tugas dan kewenangan kepala daerah.
Gubernur Sulsel diduga Pansus Angket melanggar UU terkait pengangkatan dan pemberhentian ASN pada SK 193. Namun Nurdin dinilai Pansus Angket tidak menjalankan fungsinya tersebut dan mendelegasikan ke Wagub Andi Sudirman Sulaiman. Laporan kerja Pansus Angket Gubernur Sulsel hari ini dibahas dalam rapat pimpinan (DPRD) yang diikuti juga oleh perwakilan fraksi DPRD. Rapim memutuskan meminta Pansus Angket memperbaiki redaksional laporan kerja. Rencananya, Rapim digelar lagi pada Jumat, 23 Agustus mendatang.
“Jadi ini semua, sebenarnya pansus selesai tugasnya, tinggal melaporkan ke paripurna. Jadi bukan lagi seperti pansus lain harus ada rapim dulu, tidak perlu. Tapi kita akomodir narasi saya akan perbaiki,” kata Kadir.
Soal laporan Pansus Angket, Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matullah menegaskan Pansus tidak boleh mengusulkan pemberhentian Nurdin Abdullah lewat hak angket.
“Laporan hasil pansus bentuknya laporan apapun menyangkut apakah kita usulkan pemberhentian atau apalah, itu ada lagi hak lain yang namanya hak menyatakan pendapat. Itu juga ada mekanisme sendiri, bukan satu paket langsung pansus langasung menyatakan pendapat, tidak,” tegasnya.
Usulan pemakzulan gubernur Sulsel sebelumnya disuarakan Ketua Pansus Angket Kadir Halid.(cpy)




