Koma.co.id– Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan sejalan dengan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Dimana dalam pelaksanaanya didasarkan pada prinsip merit yakni didasari oleh perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi dalam melakukan rekrutmen, pengangkatan, mutasi, promosi dan demosi. Hal ini diperlukan dalam kaitannya dengan peran ASN sebagai perekat persatuan, pelayan (aparatur) publik bagi masyarakat serta bagian dari upaya reformasi birokrasi. Hal ini menjadi penting untuk menciptakan ASN yang memiliki integritas dan bebas KKN, profesional dan bebas dari intervensi politik.
Prinsip dan tujuan di atas seharusnya menjadi perhatian Pj. Walikota Makassar dalam melakukan penataan birokrasi lewat pengangkatan dan atau penempatan pejabat di lingkup Pemeritah Kota Makassar. Salah satu kebijakan yang dilakukan oleh Pj. Walikota Makassar adalah membatalkan 1073 jabatan di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Pj. Walikota Makassar lewat keputusannya Nomor : 821.22.2712019 tanggal 2 Juli 2019 tentang pengangkatan beberapa pejabat meliputi pimpinan pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas di lingkup Pemkot Makassar.
Keputusan dimaksud membatalkan Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.23.222-2018 tanggal 10 Desember 2018. Keputusan tersebut menimbulkan berbagai persoalan hukum, sosial dan kemasyarakatan. Persoalan hukum dimaksud adalah terkait dengan hukum administrasi kepegawaian dimana terdapat dugaan pelanggaran hukum administrasi dalam proses.
Keputusan dimaksud telah melahirkan ketidakpuasan bagi ASN dan keberatan beberapa pejabat yang dibatalkan oleh Pj.Walikota lewat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.22.271-2019 tanggal 2 Juli 2019. Mereka yang tidak puas dan keberatan atas keputusan tersebut telah menempuh upaya administrasi yakni mengajukan keberatan tertulis kepada P)“. Walikota Makassar sebagai atasan pejabat dengan berbagai alasan antara lain;
a. Keputusan dimaksud membatalkan Keputusan Walikota Makassar sebelumya SK Nomor : 821.23.222-2018 tanggal 10 Desember 2018 dimana beberapa pejabat diantaranya diturunkan jabatannya (demosi) tanpa disertai alasan yang jelas dan diduga tidak sesuai dengan prosedur yang ada;
b. Beberapa pejabat didemosi tanpa alasan lalu dilakukan pembatalan sebagaimana yang dijadikan alasan Pi.Walikota sebelumnya, misalnya beberapa pejabat Camat yang pengangkatannya tidak termasuk dalam kurun waktu 6 (enam) bulan setelah pelaksana Pilkada. Apalagi pengangkatan dimaksud kapasitas Walikota Makassar bukan lagi dalam posisi pasangan calon pertahana;
3. Demikian juga halnya pejabat pada posisi eselon m dan IV yang dibatalkan lewat keputusan Pj. Walikota Makassar dimaksud, sementara prosesnya pengangkatan sebelumnya sudah sesuai dengan kewenangan otonom Walikota Makassar sebagai kepala daerah yang tidak memerlukan izin Kementerlan Dalam Negeri.
d. Dalam Keputusan Walikota Makassar Nomor : 821.22.271-2019 terdapat beberapa ketidakcermatan dan ketidaktelitian dalam penerbitannya mulal kekellruan dalam penullsan nomor keputusan yang dibatalkan hingga adanya peiabat yang tidak tercanmm nomor surat keputusan yang dibatalkan.
Bahwa berdasarkan point-point a,b dan c jelas tindakan Pj.Walikota telah melanggar ketentuan sbb :
1. Pembatalan pejabat oleh Pj Walikota melalui Keputusan Nomor: 821.22.2712019 diduga melanggar prinsip Penyelenggaraan kebijakan dan Manaiemen ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No.5 Tahun 2010 tentang ASN;
2. Proses lahirnya Pj Walikota dimaksud dalam konteks keputusan administrasi yang diduga menyalahi asas ketidakpastian hukum dan ketidakcermatan tersebut jelas bertentangan Asas Umum Pemerintahan yang Baik
sebagaimana diatur dalam Pasal 5, pasal dan pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
3. Pembatalanpejabat lewat Keputusan Pi. Walikota Makassar dimaksud berdampak pada demosi pada beberapa pejabat di lingkup Pemkot Makassar diduga tidak sesuai dengan Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalapam Pasal 23 dan Pasal 24 PP No.53 Tahun 2010.
Sehingga dalam keberatannya beberapa pejabat ASN Pemkot Makassar mempertanyakan alasan-alasan dikeluarkannya keputusan dimaksud.
Namun hingga batas waktu 14 hari, pihak Pi. Walikota Makassar tidak memberikan jawaban tertulis. Dan apa (upaya) yang dilakukan oleh beberapa pejabat tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan karena tidak ada jawaban dari pejabat atasan langsung maka sesuai dengan ketentuan hukum, pejabat dimaksud dapat mengajukan gugatan Pengadilan.(rls)




