Perluas Pengawasan Persaingan Dunia Usaha, KPPU Gandeng Fakultas Hukum Unhas 

Koma.co.id, Makassar– Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Budi Joyo Santoso mengatakan persaingan usaha tetap harus dijaga, karena berbagai cara dari para pesaing pelaku usaha untuk produknya laku atau produknya menjadi leader di pasar.

“Biasanya mengabaikan tata cara atau persaingan usaha yang sehat,” ujarnya dalam Seminar Nasional Ampuh 2024 yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin pada Rabu, 6 November 2024.

Seminar Nasional mengangkat tema “Strategi Membangun Mitra Usaha yang Sehat di Era Persaingan Global”, ini merupakan realisasi dari kerjasama atau MoU antara KPPU dengan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Untuk menanamkan nilai-nilai pelaku usaha kepada para mahasiswa di lingkup kampus untuk memahami Bagaimana pelaku usaha itu bisa bersaing secara sehat.

Ia Budi menambahkan, pihaknya memilih Universitas Hasanuddin sebagai salah satu perguruan tinggi kerjasama dengan KPPU terkait penyuluh kemitraan dengan target satu juta penyuluh kemitraan selama lima tahun ke depan.

“Beberapa perguruan tinggi sudah melakukan itu, dan InsyaAllah nanti dalam lima tahun. Tugasnya adalah bekerja sama dengan KPPU untuk menyuluh kemitraan, juga memberikan masukan di sekitar kampus atau di sekitar wilayah di makassar

Tugas ini untuk mencermati kemitraan apakah sudah berjalan sesuai dengan hak dan kewajiban yang ada di perjanjian kemitraan yang dilakukan KPPU. Saat pihaknya menemukan masih sangat sedikit atau sekitar 58 atau 59 kemitraan yang diadili atau dibawa ke di perkarakan di KPPU. Selain itu, ada sekitar 4,5 juta kemitraan yang belum terlihat oleh KPPU.

“Program ke pengawasan kemitraan tujuannya untuk memberitahukan kepada para Mitra itu bagaimana mereka melaksanakan hak dan kebijakan kewajibannya selama ini,” tambahnya.

Selama ini banyak mitra terutama pengusaha besar itu melalaikan kewajiban kepada mitranya atau UMKM. Tujuan dari kemitraan yang seharusnya bisa saling menguntungkan, saling mempercayai, dan menghargai itu terabaikan. Untuk itulah fungsi KPPU sebagai pengawas. Apabila KPPU menemukan hak dan kewajiban tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan, KPPU bisa mengusulkan untuk dicabut usahanya pengusaha kepada instansi yang mengeluarkan izin.

Menghadirkan Aditya Budiamin dari HIPMI Sulsel dan Prof. Ahmadi Miru selaku Dosen Fakultas Hukum Unhas sebagai pembicara dalam kegiatan ini.(Mrw)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *