Persaingan Usaha Sehat di Era Digital, KPPU Makassar Isi Talkshow Prodi Hukum Bisnis UNM

Koma.co.id, Makassar– Program Studi (Prodi) Hukum Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar talkshow hukum persaingan usaha untuk memperkuat literasi hukum di era digital. Acara yang mengusung tema “Mewujudkan Iklim Usaha Sehat dan Berkelanjutan: Edukasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital” ini digelar di Ballroom D Lantai 2 Menara Phinisi UNM, Selasa, 27 Oktober 2026.

Talkshow ini menghadirkan tiga narasumber dari kalangan praktisi dan akademisi. Mereka adalah Dahliana Tanur, Plt. Kepala Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar; Charisma Desta Ardiansyah, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kantor Wilayah VI KPPU Makassar; dan Muhammad Aswan, akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sekaligus anggota Kelompok Kerja (Pokja) KPPU RI.

Acara dibuka oleh Dekan FIS-H UNM, Supriadi Torro, dan diikuti sekitar 200 peserta, terdiri dari dosen dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di Makassar dan Kabupaten Bone yang sudah memiliki Prodi Hukum Bisnis seperti Universitas Hasanuddin, Universitas Muhammadiyah Makassar, Universitas Megarezky Makassar, serta perwakilan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone.

Ketua Prodi Hukum Bisnis UNM, Ririn Nurfaathirany Heri, mengatakan, “Melalui pemaparan materi dan diskusi, peserta memperoleh kesempatan untuk memperdalam pemahaman mengenai pentingnya menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil, sekaligus mengidentifikasi tantangan hukum yang muncul seiring perkembangan aktivitas bisnis berbasis digital.”

Ririn menyebut transformasi digital membuat persaingan usaha tidak hanya soal peluang memperluas pasar, tetapi juga soal menjaga keadilan dalam berusaha. “Karena itu, literasi hukum persaingan usaha menjadi penting bagi mahasiswa sebagai calon profesional, akademisi, dan praktisi hukum di masa mendatang,” ungkapnya.

Dalam sesi pemaparan materi oleh narasumber, Dahliana Tanur menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dibuat untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan melindungi kepentingan umum. Ia memaparkan wewenang KPPU, alur penanganan perkara dari laporan hingga putusan, upaya keberatan dan kasasi, serta sanksi bagi pelanggar. Ia juga menegaskan bahwa regulasi dan penegakan hukum perlu lebih adaptif menghadapi ekonomi digital.

Selanjutnya, Charisma Desta Ardiansyah menjelaskan bahwa platform marketplace mempertemukan berbagai pihak dan tidak mengenal batas geografis, berbeda dengan pasar konvensional. Ia juga menekankan pentingnya kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM dalam kegiatan perekonomian di Indonesia.

Muhammad Aswan membahas pendekatan aliran Harvard dan aliran Chicago dalam menilai sebuah praktik usaha. Pendekatan tersebut ia bandingkan dengan penerapan di otoritas persaingan usaha Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang, dan Korea Selatan.

Aswan mengajak sivitas akademika melihat hukum persaingan usaha sebagai ilmu yang luas. Ia mengingatkan bahwa bidang ini tidak bisa dipahami lewat pasal-pasal saja, karena merupakan perpaduan ilmu hukum dan ilmu ekonomi. Mahasiswa hukum perlu memahami cara kerja pasar, seperti struktur pasar, perilaku pelaku usaha, dan dampaknya terhadap harga serta konsumen, agar mampu menilai apakah suatu praktik benar-benar menghambat persaingan.

Dahliana Tanur berharap kegiatan ini mendorong kepekaan mahasiswa terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat di ranah digital. “Kami berharap kolaborasi dengan kampus terus berlanjut dan melahirkan calon praktisi dan akademisi yang peduli pada persaingan sehat. Dengan begitu, iklim usaha yang adil dan berkelanjutan dapat terwujud, di mana pelaku usaha besar dan kecil punya kesempatan sama untuk tumbuh, dan konsumen mendapat pilihan yang lebih baik,” ujarnya.(rls) 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *