Prodi Kebidanan FKIK UIN Alauddin Gelar Workshop Penyusunan Dokumen SPMI

Koma.co.id, Makassar– Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan kegiatan penting untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar. Permendikbud Ristek No. 53 Tahun 2023 menegaskan bahwa kegiatan SPMI dilakukan secara otonom oleh perguruan tinggi yang berfungsi untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi agar lebih tertata. Perguruan tinggi memiliki tugas untuk menyusun dokumen kebijakan, standar, manual, dan formulir SPMI.

Oleh karena itu, Program Studi Kebidanan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UIN Alauddin Makassar menggelar Workshop Penyusunan Dokumen SPMI di Sultan Alauddin Hotel & Convention, Selasa-Rabu, 15-16 Oktober 2024. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini bertujuan menyusun dokumen mutu Prodi Kebidanan.

Narasumber eksternal yang dihadirkan pada kegiatan ini yaitu Muhammad Rachmat yang merupakan Sekretaris Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi (GPM-PR) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (FKM Unhas). Muhammad Rachmat menyajikan materi Rancangan Konsep Standar, Manual, dan Formulir Mutu. Setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan kerja mandiri dan presentasi tim penyusun.

Penjaminan mutu di perguruan tinggi merupakan aspek krusial dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan daya saing lulusan. Terdapat dua sistem dalam penjaminan mutu, yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), yang berfungsi untuk memastikan bahwa standar pendidikan di perguruan tinggi tetap terjaga dan meningkat secara berkelanjutan.(rls)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *