Koma.co.id, Makassar– Latar belakang dari pelatihan ini didasarkan pada persyaratan pendirian dan operasional Unit Dialisis di mana salah satu syarat SDM adalah tersedianya Dokter Jaga Dialisis yang menunjang patient Safety selama proses Hemodialisis (HD) berlangsung. Meningkatnya kejadian Penyakit Ginjal Kronik yang berlanjut menjadi gagal ginjal tentunya mengakibatkan kebutuhan dialisis yang semakin bertambah dan membutuhkan standar pelayanan yang optimal dimana salah satu upaya tersebut adalah pelaksanaan pelatihan dokter jaga unit dialisis. Dengan pelatihan ini diharapkan kebutuhan SDM dapat terpenuhi sehingga menunjang pelayanan yang optimal pada pasien-pasien yang membutuhkan HD.
Pelatihan Dokter Jaga Dialisis Batch 2 merupakan pelatihan Dokter Jaga Dialisis yang diselenggarakan atas kerjsama Pernefri Korwil Sulsel, Sulteng, Sultra, Kaltim, Papua, Papua Barat, dan Ambon dengan Direktorat Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan SDM RS Unhas. Pelatihan ini diselenggarakan tanggal 3 Juli 2023 – 11 Agustus 2023. Peserta pelatihan berasal dari berbagai provinsi di wilayah kerja PERNEFRI Korwil Sulsel-Sulteng-Sultra-Kaltim-Papua-Papua Barat-Ambon yaitu RSUD Biak, RSUD Nabire, RS Restu Ibu Balikpapan, RSUD Abdoel Wahab Sjahranie, RS Bayangkara Ambon, RS Bayangkara Manado, RSD Konawe Selatan, RSUD Kota Kendari, RS Budi Mulia Bitung, RSUD Luwuk Banggai, RSUD Polewali Mandar, RSUD Provinsi Sulawesi Barat, RS Majene, RS Primaya Makassar, RS Siloam Makassar, RSUP Tadjuddin Chalid, RS Bhayangkara Makassar, dan RS Labuang Baji Makassar.
Sekretaris PERNEFRI Korwil Sulsel-Sulteng-Sultra-Kaltim-Papua-Papua Barat-Ambon, Prof. Dr. dr. Haerani Rasyid, M.Kes, Sp.PD, K-GH dalam sambutannya mengatakan bahwa, ”Pelatihan Dokter Jaga Unit Dialisis merupakan pelatihan yang bertujuan menghasilkan dokter pelaksana di Unit Dialisis yang kompeten untuk melakukan pengawasan dan tatalaksana kegawatdaruratan pada pasien-pasien yang menjalani hemodialisis yang berada di bawah pengawasan dan koordinasi Dokter Penanggungjawab pelayanan dialisis dalam hal ini dokter spesialis penyakit dalam konsultan ginjal hipertensi (SpPD-KGH) dan atau Spesialis Penyakit Dalam dengan kompetensi tambahan dialisis,”.





