Koma.co.id, Makassar– Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb bersama Kepala Dinas Perumahan Kota Makassar Faturrahman meresmikan rumah program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) di kelurahan Batua, kecamatan Manggala, Rabu, 11 Desember 2019.
Peresmian dirangkaikan dengan syukuran dan serah terima program BSPS. Dalam sambutannya di hadapan penerima Bantuan BSPS, Iqbal menjelaskan bahwa program BSPS merupakan salah satu bukti kepedulian dan perhatian pemerintah kepada masyarakat yang berpenghasilan sangat rendah (MBR) dan mempunyai Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Penerapan model BSPS untuk peningkatan kualitas hidup bagi warga dalam kategori MBR yang memiliki RTLH.
“Berdasarkan kondisi tersebut Pemerintah dengan program BSPS memberikan bantuan peningkatan kualitas rumah agar warga yang memiliki RTLH menjadi Rumah Layak Huni (RLH) baik itu melalui bantuan Bank Dunia DAK maupun dari APBD pemerintah lota ataupun pusat,” ucapnya.
Iqbal berharap dengan adanya BSPS masyarakat berpenghasilan rendah yang rumahnya tidak layak huni dapat merasakan manfaat dari BSPS untuk memiliki rumah layak huni.
“Semoga dengan selesainya program ini tidak hanya berhenti sampai di sini saja tapi terus menjadi kegiatan yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Rumah dan Pemukiman Kota Makassar, Fatur Rahim mengatakan kegiatan yang dilaksanakan ini bersumber dari APBD/APBN. Namun sedang diupayakan untuk mendapat bantuan dari CSR
“Namanya SEMF. Mudah-mudahan kalau goal kita dapat 1 M lagi. Jadi jangan putus-putus kita mencari bantuan untuk masyarakat dengan catatan, pada saat menerima bantuan jangan ada yang menguap, kelola dengan baik. Niat kita harus baik untuk ini karena yang diberi juga untuk mendapat rumah layak huni juga. Bantuan yang diberikan dalam bentuk sumbangan dana. Tapi yang diberikan dipergunakan untuk perbaikan rumah,” tambahnya.
Seelain itu, Ketua Tim Pelaksana Teknis BSPS Amiruddin Made Dari Dinas Perumahan mengatakan RTLH sebanyak 40 unit rumah yang dibangun secara gotong royong harus mempunyai persyaratan yang sudah ditetapkan dari pemerintah pusat.
Jadi rumah yang akan dibangun secara swadaya yang tidak mempunyai surat atas hak kepemilikan tanah, namun harus ada surat keterangan dari pemerintah kelurahan, bahwa rumah tersebut tidak layak huni sebagai persyaratan untuk merenovasi rumah tersebut, tetapi surat keterangan tersebut bukan untuk meningkatkan hak atas kepemilikan tanah tersebut,” terang Made.(rls)




