Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan 199, Regulasi Impor hingga Rokok 2020

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Satria Yudhatama pada kegiatan Media Briefing, 5 Februari 2020.(foto oleh Rama/koma.co.id)

Koma.co.id, Makassar– Laju digital saat ini membuat pemenuhan kebutuhan semakin mudah untuk didapatkan tidak hanya berasal dari dalam negeri, namun juga dari luar negeri atau produk impor. Hal ini dipicu oleh kemudahan akses dan jasa digital atau e-commerce global yang juga berdampak pada para produsen dari dalam negeri dengan produk-produk mereka.

Guna melindungi para produsen dalam negeri maka Pemerintah membuat kebijakan terhadap beberapa peraturan-peraturan Kepabeanan dan Cukai yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan 199 menggantikan (PMK) 112. Salah satunya untuk menyikapi arus impor yang melonjak secara signifikan di tahun 2019 lalu, pembebasan bea cukai dari sebelumnya 75 USD ke bawah menjadi 3 USD.

“Selama ini, importasi barang kiriman dari luar negeri mendekati nilai rata- rata 3,8 USD,” kata Kepala seksi kepabeanan dan cukai 3 kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean B Makassar, Nasruddin, Rabu 5 Februari 2020. Sementara dari pabrikan di luar jelas Nasruddin tidak ada yang kena pajak maupun PPN PPh, karena dibebaskan oleh aturan sebelumnya. Melihat kondisi ini, akhirnya pemerintah mengubah aturan itu yakni batas pembebasan bea masuk menjadi 3 USD ke bawah per paket.

Dalam sosialisasi ini pihak Bea dan Cukai menyampaikan beberapa hal terkait alasan pokok perubahan Bea Cukai dan salah satunya berkaitan dengan produk Hasil Tembakau (HT) atau rokok.

“Kenaikannya ini tentu berdasarkan empat unsur yaitu pengendalian konsumsi, keberlangsungan tenaga kerja, peredaran rokok ilegal ditekan, optimalisasi penerimaan negara,” jelas Daarmi Ali selaku Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai Makassar.

“Jadi semua produk tembakau naik di tahun 2020. Tapi sebenarnya secara nilai cukai tidak berubah, cuma kalau dijual eceran pasti penjual tentu mau untung”, ujarnya.

Namun di sisi lain, di tahun 2020 ini pemerintah pusat belum menentukan berapa besaran target yang harus diperoleh dari pajak Bea Cukai. Untuk di tahun 2019 pemasukan negara dari Bea Cukai cukup besar, sudah menyentuh angka 182 trilliun rupiah.(Rma)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *