Syarat Mutlak Pengurus Parpol Jadi Direksi PDAM Makassar

Koma.co.id, Makassar– “Untuk dapat diangkat menjadi Direksi PERUMDA Air Minum Kota Makassar, maka setiap calon direksi dari partai politik harus terlebih dahulu membuat pernyataan telah mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik asal calon, dengan melampirkan surat keterangan dari pimpinan partai politik dari calon dari partai politik,” ujar Ketua Tim Seleksi Calon Direksi PERUMDA Air Minum Kota Makassar, Hayat Gani menyikapi point 11 persyaratan umum pada pengumuman pansel calon Direksi.

Menurut Hayat Gani, hal tersebut telah disesuaikan berdasarkan peraturan perundangan undangan yang mengaturnya, baik PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Direksi BUMD dan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUMDA Air Minum Kota Makassar.

“Untuk dapat diangkat sebagai anggota direksi yang bersangkutan harus memenuhi syarat salah satunya adalah tidak sedang menjadi pengurus partai politik. Sementara seleksi adalah merupakan tahapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari syarat untuk dapat diangkat sebagai Direksi. Oleh karena itu, calon dari partai politik harus terlebih dahulu mengikuti persyaratan, baik persyaratan umum maupun khusus. Bukan nanti terpilih baru mundur, tapi harus terlebih dahulu mundur baru diproses sebagai salah satu calon direksi jika mendaftarkan diri,” tegas Hayat Gani.

Pihaknya tetap konsisten mengikuti aturan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, karena hal itu sudah merupakan keputusan bersama dari Tim Seleksi serta sesuai persyaratan yang diatur dalam aturan.

“Silahkan saja calon direksi dari partai politik mendaftarkan diri sebagai calon, jika memenuhi ketentuan dan persyaratan. Kami tidak pernah menutup ruang kepada siapapun, termasuk kepada pengurus partai politik, karena mengikuti seleksi terbuka untuk siapapun dan tidak ada larangan sepanjang sesuai ketentuan dan nanti akan ada tahapan selanjutnya, jika memenuhi persyaratan umum dan khusus, maka calon akan mengikuti tahapan selanjutnya,” kunci Hayat Gani.(cpy)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *