Triwulan I 2021, OJK Sulsel Rilis Kinerja Industri Jasa Keuangan

Koma.co.id, Makassar– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong upaya pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19 dengan senantiasa melakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak serta lembaga terkait.

Dengan memperkuat infrastruktur pengawasan sektor jasa keuangan dengan mengeluarkan berbagai ketentuan pengawasan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi di industri jasa keuangan dan dukungan OJK terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta anti pencucian uang dan pembiayaan terorisme.

Sejak awal tahun hingga April ini, OJK sudah mengeluarkan tujurh Peraturan OJK (POJK) dan 10 Surat Edaran OJK (SEOJK) kepada industri jasa keuangan mengenai berbagai ketentuan di industri pasar modal, perbankan, dan IKNB.

OJK menerbitkan surat No. S-19/D.03/2021 tertanggal 29 Maret 2021 untuk memberikan penjelasan dan penegasan kepada Perbankan.

Adapun pokok-pokok penjelasan dan penegasan antara lain, penilaian kualitas kredit restrukturisasi Covid-19 dengan plafon Rp10 miliar dapat hanya didasarkan pada satu pilar (ketepatan membayar pokok dan/atau bunga) hingga 31 Maret 2022.

Kemudian, kualitas kredit yang terdampak Covid-19 ditetapkan Lancar setelah direstrukturisasi selama masa masa berlakunya POJK 48, sampai dengan 31 Maret 2022. Bank dapat memberikan tambahan kredit baru kepada debitur restrukturisasi Covid-19 dengan penetapan/pencatatan kualitas kredit dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit sebelumnya (tidak berlaku prinsip uniform classification).

Jangka waktu restrukturisasi kredit Covid-19 diserahkan kepada manajemen risiko masing-masing Bank dan diperbolehkan kurang atau melewati jangka waktu relaksasi (31 Maret 2022). Jika restrukturisasi kredit Covid-19 melewati tanggal 31 Maret 2022, maka kualitas kredit debitur hanya dapat ditetapkan lancar sampai tanggal tersebut dan setelah tanggal tersebut mengacu pada POJK Kualitas Aset.

Seluruh kredit restrukturisasi Covid-19 dilaporkan dengan menambahkan keterangan “COVID19” sampai dengan kredit lunas (meskipun melewati 31 Maret 2022) yang ditujukan untuk memantau perkembangan kredit restrukturisasi Covid-19. Kredit restrukturisasi Covid-19 juga dapat dikecualikan dari perhitungan aset kredit berkualitas rendah (Loan at Risk/LaR) dalam penilaian Tingkat Kesehatan Bank.

Bank dapat menghapus keterangan “COVID19” dalam pelaporan dengan memperhatikan beberapa hal, antara lain asesmen bank dapat memastikan debitur telah mengatasi permasalahan jangka pendek, serta historikal data debitur tersedia lengkap dan konsisten untuk mengantisipasi pemeriksaan terkait program PEN. Sementara itu, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan Maret 2021 bergerak sejalan dengan perkembangan yang terjadi di perekonomian domestik dan tekanan pandemi coronavirus disesase ini, Di sektor perbankan, dukungan Pemerintah dalam bentuk PMN kepada BUMN mendorong Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 7,63% yoy di Maret 2021, terutama didorong oleh pertumbuhan giro yang signifikan sebesar 14,71% ytd.

Kredit bank umum mencatat pertumbuhan positif sebesar 2,10% yoy menjadi sebesar Rp125,50 T. Di industri keuangan non bank, piutang Perusahaan Pembiayaan terkontraksi sebesar -14,99% yoy menjadi sebesar Rp11,95 T dikarenakan belum pulihnya permintaan dari sektor rumah tangga

Di tengah pertumbuhan intermediasi lembaga jasa keuangan, profil risiko masih terjaga dengan rasio NPL dan LDR perbankan masing-masing sebesar 2,68% dan 116,65%. Sedangkan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 2,78%

Ke depan, OJK akan terus mendukung kebijakan Pemerintah untuk mendorong bangkitnya sektor usaha yang dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi pemulihan perekonomian. OJK juga akan terus memperluas akses pembiayaan digital untuk UMKM sebagai daya ungkit bagi kegiatan perekonomian secara menyeluruh serta melanjutkan kebijakan stimulus melalui sektor keuangan untuk mendukung pertumbuhan sektor sektor yang menciptakan lapangan kerja.

Seluruh kebijakan di atas senantiasa disempurnakan dengan penguatan koordinasi dengan pemangku kepentingan, Pemerintah, Bank Indonesia dan LPS untuk mengidentifikasi akar permasalahan, antara lain melalui pertemuan-pertemuan dengan asosiasi industri sektor riil dan industri jasa keuangan.(rls)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *