Koma.co.id, Makassar– Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan merilis kinerja APBN regional Sulawesi Selatan periode Triwulan Ill 2021 bertempat di GKN II Makassar, Jumat, 15 Oktober 2021.
Berdasarkan Realisasi Pendapatan, Tren prospek pemulihan ekonomi dijaga pemerintah melalui instrumen APBN sebagai motor penggerak utama perekonomian di daerah. Beberapa komponen fiskal periode Triwulan Ill 2021 menunjukkan perbaikan dibandingkan Triwulan Ill 2020.
Target Pendapatan Negara sebesar Rp13,18 triliun telah terealisasi Rp8.53 triliun. Realisasi tersebut tumbuh 8,78 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya, dipengaruhi oleh penerimaan dari sektor pajak dalam negeri yang meningkat 8,83 persen dengan total realisasi Rp6,69 triliun dan penerimaan dari pajak perdagangan internasional (Bea Masuk dan Bea Keluar) yang meningkat 150,96 persen dengan total realisasi Rp311,76 miliar.
Target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan sejumlah 761.152 dan sampai dengan Triwulan Ill Tahun 2024 jumlah SPT yang masuk sejumlah 701.995 SPT atau tumbuh positif 3.41%. Secara kumulatif, kinerja penerimaan secara konsisten menunjukkan peningkatan setiap bulannya sejalan dengan pemulihan ekonomi.
Dari sektor bea dan cukai telah dilakukan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai total BHP sebanyak 8.723.680 batang roko dengan perkiraan nilai barang Rp9,03 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,00 miliar. Penindakan terhadap pelanggaran di bidang narkotika, psikotropika, dan precursor dengan rincian Narkotika golongan |: 7.656,44 gram Synthetic Cannabinoid, 30 mililiter Synthetic Cannabinoid cair, 42.295,5 gram Methamphetamine, 41 gram MDMB-4en-PINACA, 5.266 gram ganja; Psikotropika: 16.922 butir psikotropika gol IV; Obat keras: 9.530 butir obat keras (Tramadol dan sxcimer). Dalam meiakukan pengawasan dilakukan sinergi dengan instansi terkait. Untuk BKC HT dilakukan sinergi dengan Satpol PP Pemda, dan untuk NPP dilakukan sinergi dengan BNNP dan Polri. Dalam kegiatan pengawasan di lapangan juga melibatkan jajaran Humas & Kepatuhan Internal Kanwil.
Selain pendapatan dari sektor pajak dan bea cukai, juga terdapat pendapatan dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mencapai Rp1,52 triliun (92,17% dari target). PNBP terdiri dari pendapatan BLU sebesar Rp945,89 miliar dan PNBP lainnya 579,21 miliar. Salah satu unsur PNBP lainnya berupa, PNBP lelang yang mencapai Rp32,30 miliar. Kontribusi pelayanan lelang di wilayah Sulawesi Selatan selain PNBP lelang, juga berupa pokok lelang senilai Rp1,66 triliun, BPHTB sebesar Rp5,85 miliar dan PPh sebesar Rp3,21 miliar.
Sementara itu, Realisasi Belanja di Provinsi Sulawesi Agregat realisasi Belanja Negara sebesar Rp34,74 triliun dari pagu Rp50,37 triliun, terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Dibandingkan dengan realisasi belanja Triwulan II] 2020 yang sebesar Rp36,99 triliun, pada periode ini realisasi belanja turun 6,11 persen.
Dilihat lebih dalam, Belanja Pemerintah Pusat terealisasi Rp8,41 triliun dari pagu Rp20,36 triliun. Tingkat penyerapan pagu anggaran paling tinggi pada jenis Belanja Pegawai dan Belanja Bansos, masing-masing terserap 75,30 persen dan 62,09 persen. Dan pagu Belanja Modal yang sebesar Rp3,67 triliun telah terealisiasi Rp2,02 triliun atau setara 55,07 persen.
Sementara untuk realisasi Belanja TKDD sudah mencapai Rp21,76 triliun atau 71,26 persen dari pagu Rp30,53 trillun. Mengingat besarnya kontribusi TKDD dalam mendanai aktivitas pembangunan di Sulawesi Selatan, pemerintah pusat melalui Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Selatan secara rutin melaksanakan monitoring dan evaluasi untuk memastikan kelancaran penyalurannya. Anggaran DAK Fisik Sulawesi Selatan baru tersalur Rp1,17 triliun dari pagu Rp3,59 triliun. Namun demikian, melalui pantauan dari aplikasi OMSPAN kontrak senilai Rp3, 34 triliun telah terdaftar dan akan disalurkan secara bertahap melalui sembilan KPPN di wilayah Sulawesi Selatan. Dana tersebut terdiri dari berbagai pembangunan fisik yang tersebar pada 14 bidang, di antaranya Bidang Jalan, Irigasi, Pertanian, Pendidikan, Kesehatan, dan Bidang Industri Kecil Menengah.
Dibandingkan kinerja penyaluran DAK Fisik, Kinerja realisasi Dana Desa lebih progresif dengan tingkat Penyaluran Rp1,73 triliun atau 73,03 persen dari pagu. Penyaluran tersebut terdiri dari Dana Desa reguier Sebesar Rp1,02 triliun, earmarked 8 persen untuk penanganan Covid-19 di desa sebesar Rp126,76 miliar, dan BLT DD sebesar Rp685,71 miliar. Sedangkan Dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah disalurkan kepada 9.096 unit sekolah dengan total nilai penyaluran Rp1,28 triliun.
Sampai dengan Triwulan Ill 2021, Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional pemerintah telah menyalurkan anggaran PEN di wilayah Sulawesi Selatan sebesar Rp16,48 triliun (termasuk penempatan dana di BPD Sulselbar sebesar Rp1 triliun) untuk Program Penanggulangan Covid-19 dan PEN yang dikelompokkan menjadi empat klaster. Realisasi terbesar pada Kiaster Dukungan UMKM dan Korporasi Rp11,26 triliun.
Realisasi tertinggi kedua adalah klaster Perlindungan Sosial yang telah terealisasi Rp3,92 triliun dalam bentuk PKH, Sembako, Bantuan Sosial Tunai, Pra Kerja, BLT Desa, dan bantuan kuota internet. Upaya pemerintah dalam menanggulangi penambahan jumlah pengangguran dilaksanakan dalam bentuk Padat Karya di beberapa Kementerian yang tergabung dalam Klaster Program Prioritas. Jumlah anggaran yang telah terealisasi di klaster Program Prioritas mencapai Rp992,82 miliar. Sedangkan di klaster Kesehatan, penyaluran mencapai Rp930,41 miliar berupa klaim Covid-19 dari 101 RS, iuran JKN, dan penanganan Covid-19 pada DIPA Satker.
Dalam rangka pemberdayaan UMKM pemerintah telah menjalankan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pembiayaan Ultra Mikro (Umi). Sampai dengan bulan September 2021 KUR yang telah disalurkan sebanyak Rp10,68 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 312.325. Jika dibandingkan tahun 2020, penyaluran KUR tumbuh 46,48% sedangkan debitur mengalami peningkatan 26,89%. Sementara itu penyaluran Umi telah mencapai Rp136,47 miliar dengan jumlah debitur sebanyak 36.323. Penyaluran UMi mengalami penurunan sebanyak 27,59% dibanding penyaluran tahun 2020.
Selanjutnya, di sektor perpajakan untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat dan produktivitas sektor-sektor terdampak pandemi Covid-19, pemerintah telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pemberian Insentif Pajak sebagai antisipasi dampak ekonomi Pandemi COVID-19 diatur melalui PMK Nomor 9/PMK.03/2021 s.t.t.d PMK No 82/PMK.03/2021 yang berlaku hingga masa Desember 2021. Bentuk insentif pajak tersebut mencakup Insentif PPh Pasal 21, Insentif Pajak UMKM, Insentif PPh Final Jasa Konstruksi bagi sektor padat karya tertentu, Insentif PPh Pasal 22 Impor, Insentif Angsuran PPh Pasal 25, dan Insentif PPN;
2. Pemerintah memberikan insentif melalui PMK nomor 103/PMK.010/2021 tentang Insentif PPN DTP Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun dengan tujuan antara lain: a) Meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional insentif Pajak UMKM, b) Merupakan dukungan pemerintah bagi sektor industri perumahan dan keberlangsungan dunia usaha sektor industri perumahan yang terdampak COVID-19 Insentif PPh Pasal 22 impor;
3. Untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta mewujudkan dukungan Pemerintah bagi sektor perdagangan eceran yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah menerbitkan PMK nomor 102/PMK.010/2021 tentang Insentif PPN Sewa Ruangan.
Sebagai dukungan kepada masyarakat dan pelaku UMKM diluncurkan Program Keringanan Utang dalam upaya memulihkan ekonomi nasional untuk meredakan beban debitur kecil yang terdampak pandemi Covid-19, sekaligus mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada instansi pemerintah.
Program Keringanan Utang ditujukan kepada para pelaku UMKM, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), dan perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah. Sebanyak 1.832 BKPN senilai total Rp42,45 Miliar dan 1.060 surat pemberitahuan kepada debitur telah direalisasikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat. Penerima crash program keringanan utang di wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat antara lain: 950 mahasiswa dengan nilai utang total Rp2,50 miliar, 454 Pasien RS dengan nilai utang total Rp7,99 miliar, 449 UKM dengan nilai utang total Rp7,34 Miliar dan 69 Koperasi dengan nilai utang total Rp15,95 Miliar.
Capaian Program Keringanan Utang dengan jumlah persetujuan crash program yang ditetapkan sebanyak 67 persetujuan dan nilal total Rp6,41 Miliar.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan dalam rangka dukungan pelaksanaan program PEN, mengupayakan optimalisasi penerimaan dan mendorong pertumbuhan ekspof daeran Serta pemberdayaan UKM, pelaksanaan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Soppeng, penerapan Nasional Logistik Ekosistem untuk menurunkan logistic cost dan peningkatan layanan publik melalui janji layanan serta pembentukan WBBM.
Current Issue — UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU HPP ini merupakan instrumen yang dibutuhkan sebagai bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia Maju. Klaster UU HPP.
Yakni Klaster KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), Klaster PPh (Pajak Penghasilan), Klaster PPN (Pajak Pertambahan Nilai), Klaster PPS (Program Pengungkapan Sukarela), da Klaster Pajak Karbon.
Adapun Klaster Cukai Tujuan UU HPP, yakni neningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.(rls)





