Koma.co.id, Makassar– Isu dualisme kepengurusan Karang Taruna Sulawesi Selatan yang digaungkan Andi Ina Kartika Sari, disomasi oleh pengurus sah kepemimpinan Harmansyah pada Rabu, 22 Desember 2021.
Tujuan somasi tersebut dilakukan dalam rangka memberikan peringatan sekaligus terguran kepada pengurus karang taruna pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota di wilayah hukum selsel,
“Bahwa pengurus kamilah yang sah berdasarkan mekanisme dan konstitusi yang terdapat dalam AD-ART.
Bahwa sebagaimana pada poin 1 (satu) diatas, maka kami sangat keberatan jika ada pihak-pihak tertentu yang menyatakan dirinya sebagai pengurus yang sah, namun status hukumnya tidak memiliki legitimasi yang jelas dan atau inkonstutisional yang justu berpotensi menimbulkan kisruh dan kegaduhan,” ujar Wakil Ketua Kesbang dan Bela Negara Karang Taruna Sulsel,
Muhammad Zulkifli.
Beberapa pembentukan pengurus Karang Taruna Sulsel yang dibawah kepemimpinan Andi Kartika sari dengan beberapa pengurus kabupaten/kota yang sudah dibentuk, dianggap pembentukan tersebut tidak memiliki legal standing yang jelas berdasarkan ketentuan yang ada belum lagi dengan melakukan pencatutat foto Ketum yang terjadi di temu karya saat di Hotel Aryaduta dianggap tanpa seijin dan sepengetahuan dari Ketum, sehingga hal ini merupakan representatif yang memiliki hubungan hukum secara kelembagaan sangat keberatan dengan sikap saudara yang duga terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum dikarenakan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang.
“Kami juga meminta kepada oknum yang menguasai sekretariat sebagai fasilitas pengurus karang taruna yang sah agar mengosongkan tempat tersebut tanpa syarat, dikarenakan fasilitas tersebut bukan diperuntukkan untuk kepentingan pribadi dan juga kami meminta kepada semua dinsos baik Propinsi maupun tingkatan kabupaten/kota terkhusus dinsos provinsi untuk memperhatikan penggunaan anggaran yang mengatasnamakan Karang Taruna diluar dari yang telah disahkan dan atau memiliki garis koordinasi Karang Taruna yang sah,”
Berdasarkan beberapa point di atas, selaku pengurus sah meminta agar Ina Kartika Sari yang juga merupakan Ketua DPRD Sulsel dan seluruh jajaran kepengurusannya maupun pengurus-pengurus yang telah dilantik pada tingkat kabupaten dan kota agar segera meminta maaf dan tidak lagi menggunakan atribut, fasilitas dan atau apapun mengatasnamakan pengurus karang taruna untuk kepentingan pribadi.
“Apabila dalam jangka waktu 3×24 jam sejak rilis somasi ini kami sampaikan tidak ada respon maupun tindakan-tindakan yang menguntungkan kami, maka tindakan yang akan kami lakukan adalah melakukan upaya hukum. Kami hanya meminta agar diperlihatkan SK dari pusat. Kalau itu sudah ada, maka kami legowo,” tutur Zulkifli.(rls)





