koma.co.id– Tudingan terhadap adanya dugaan kongkalikong antara hakim Pengadilan Negeri Makassar dengan penggugat saat memutus sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus penggelapan dan penipuan masing-masing atas nama Arifuddin dan Masnawir yang merupakan direksi dan bendahara PT Cempaka Nusantara mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Direktur LBH Makassar, Haswandy Andy Mas mengatakan, hal tersebut bisa memburuk citra institusi penegak hukum.
“Dalam hal ini hakim dan lembaganya Pengadilan Negeri Makassar,” terangnya.
Dikutip dari rakyatsulsel.com, Haswandy menyarankan, jika memang ada dugaan tersebut, maka sebaiknya langkah yang ditempuh adalah melaporkan hakim terkait ke Komisi Yudisial (KY).
“Namun perlu diperjelas sebelumnya terkait apa yang dimaksud dengan ‘kongkalikong’ tersebut, karena dasar laporan pengaduan kepada Komisi Yudisial adalah terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perlaku hakim yang diduga dilakukan hakim terkait dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut,” ujarnya.
Meski demikian Haswandy menjelaskan, menyangkut pertimbangan hakim bahwa praperadilan dikabulkan dengan pertimbangan kasus pokok sebenarnya adalah perkara perdata, maka itu sudah ranah kewenangan hakim yang memeriksa dan mengadili.
“Sudah menjadi kewenangan hakim memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara. Termasuk jika pertimbangan hakim bahwa praperadilan itu dikabulkan dengan pertimbangan kasus pokok sebenarnya adalah perkara perdata,” bebernya.
Sebelumnya, penasehat hukum pekerja yang menjadi mitra kerja PT Cempaka Nusantara menilai hakim Pengadilan Negeri Makassar kongkalikong dengan tersangka kasus penggelapan dan penipuan masing-masing atas nama Arifuddin dan Masnawir yang merupakan direksi dan bendahara PT Cempaka Nusantara.
Diketahui, Arifuddin dan Masnawir mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar. Perkara ini diadili oleh hakim tunggal Dr Zulkifli.
Pada amar putusan yang dibacakan, hakim Zulkifli menerima gugatan praperadilan dan menyatakan kasus ini masuk kategori perkara perdata.
“Hakim memutuskan perkara ini sebagai perdata. Ini ada keganjalan menyangkut hak orang kecil, 200 orang lebih yang sudah jelas unsur pidananya. Putusan ini jelas mengherankan dan kami menduga ada ‘main mata’ atau kongkalikong hakim dengan penggugat,” tutur Takdir.
Diketahui, Direktur dan Bendahara PT Cempaka Nusantara, Masnawir dan Arifuddin yang ditahan di Polrestabes Makassar karena dilaporkan melakukan penggelapan dana proyek melakukan gugatan praperadilan di PN Makassar.
Atas gugatan praperadilan itu, PN Makassar dengan hakim tunggal, Zulkifli mengabulkan permohonan praperadilan tersangka dengan nomor perkara 11/pra.per/2019/pn.mks. Dengan demikian anggota Rikki Tungka selalu Komisaris PT Cempaka Nusantara yang telah menggelapkan uang negara ini, mengalahkan institusi Kepolisian.
Akibatnya, sekira 200 pekerja dan buruh yang menjadi mitra PT Cempaka Nusantara harus gigit jari. Sebab, upah ratusan pekerja yang mencapai Rp3,7 miliar urung dibayarkan.
Kasus ini sendiri bermula ketika klien Takdir Kasau, meminjam perusahaan PT Cempaka Nusantara untuk mengikuti proses lelang proyek, namun setelah proyek dimenangkan dan anggaran proyek telah cair, pihak PT Cempaka Nusantara tidak memberikan dana itu kepada peminjam perusahaan dan justru menggelapkannya.
“PT Cempaka Nusantara telah membawa lari dana proyek itu dan tidak menyerahkan kepada klien kami, makanya kami laporkan ke Polrestabes Makassar dan telah dilakukan penahanan kepada salah satu direktur dan keuangan PT Cempaka Nusantara,” terangnya.
“Dana proyek itu sudah termasuk di dalamnya alokasi anggaran untuk gaji tukang dan upah buruh,” tambahnya.
Karena itu, kliennya akan mencari keadilan. Mereka akan unjuk rasa ke PN Makassar atas putusan praperadilan yang tidak berpihak ke buruh dan tukang.
“Dan kami selaku penasehat hukum akan membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kami juga akan melapor ke Komisi Yudisial (YK) dan pengawas internal Kejaksaan Agung (Kejagung),” terangnya.
Takdir Kasau pada kesempatan ini, bahkan secara khusus meminta kepada KPK untuk turun tangan mengusut kasus ini.
“KPK harus turun mengusut kasus ini, sebab penggelapan dana proyek ini jelas merugikan negara dan orang kecil, pekerja dan buruh, yang tidak mendapatkan haknya,” terang Takdir Kasau.
Sekadar diketahui, dana yang diduga digelapkan tersebut merupakan pembayaran atas pekerjaan saluran irigasi sekunder dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan dengan nilai proyek Rp31 miliar.(cpy)




