Koma.co.id, MAKASSAR – Dianggap bertentangan aturan Peraturan Daerah (PP) Nomor 7 tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Makassar, beberapa karyawan yang mengalami pemutusan kontrak oleh direksi PDAM yang baru menuai protes.
Sebab, regulasi itu menegaskan bahwa pengangkatan atau pemberhentian karyawan harus ditandatangani direktur utama atau Kuasa Pemegang Mandat (KPM) dalam hal ini Walikota Makassar.
Penjabat direksi PDAM Makassar yang melakukan pemberhentian karyawan dinilai memutuskan tanpa pertimbangan yang jelas.
Karena beberapa karyawan yang diberhentikan kontraknya mengaku tidak tahu dengan kebijakan penjabat direksi tersebut. juga keputusan itu hanya beberapa karyawan yang diberhentikan sementara lainnya tetap dilakukan perpanjangan.
“Ini aneh, kenapa hanya kami yang diberhentikan. Sementara karyawan seangkatan kami tetap diperpanjang kontraknya,” ujar salah seorang karyawan.
Sementara, Penjabat Direktur PDAM Makassar, Beni Iskandar yang dikonfirmasi terpisah mengatakan telah melakukan atau mengambil keputusan sesuai mekanisme.
Beni juga mengungkapkan langkah yang diambilnya sesuai penjabat direksi sasat ini hanya melakukan penataan pegawai agar lebih tertib.
“Kita ingin PDAM lebih baik ke depan, pemutusan perpanjangan tenaga kontrak yang ada semua itu sudah melalui mekanisme sebagaimana mestinya,” ujarnya, Minggu (2/1/2022).
Penataan pegawai ini pun lanjut Beni akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kontrak kepegawaian yang berlaku di PDAM Makassar.
Untuk diketahui, pasca pemberhentian direksi, Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menunjuk tiga penjabat direksi. Mereka adalah Arifuddin Hamarung, Beni Iskandar dan Asdar Ali.
Diketahui, Asdar dan Arifuddin memang dikenal pernah menjadi direksi di Perumda Air Minum ini. Sementara Beni merupakan mantan penasihat hukum Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto.





