Perkembangan Piutang Negara Timor Putra Nasional dan Usaha Mediatronika Nusantara

Koma.co.id, Karawang– Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah melakukan penyitaan empat aset jaminan kredit debitur a.n. PT Timor Putra Nasional (PT TPN) yang merupakan jaminan kredit PT TPN pada PT Bank Dagang Negara (BDN).

Dalam rilisnya, penyitaan aset jaminan PT TPN ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 250/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut. jo. putusan Pengadilan Tinggi Nomor 249/PDT/2015/PT.DKI jo. putusan Kasasi Nomor 2711 K/PDT/2015 jo. putusan peninjauan kembali Nomor 796 PK/PDT/2018 tanggal 30 November 2018 memenangkan Bank Mandiri dan Menteri Keuangan.

Ini juga berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 928/Pdt.G/2006/PN.Jak.Sel. jo. putusan Pengadilan Tinggi Nomor 123/PDT/2007/PT.DKI jo. putusan Kasasi Nomor 719 K/PDT/2008 jo. putusan peninjauan kembali Nomor 530 PK/PDT/2009 jo. putusan Peninjauan Kembali Nomor 716 PK/PDT/2017
tanggal 13 Desember 2017 memenangkan Menteri Keuangan.

Dengan kedua putusan tersebut, maka perjanjian perdamaian antara PT Vista Bella Pratama dengan Menteri Keuangan tanggal 27 November 2008 telah dianggap sah, sehingga hutang PT TPN kembali menjadi hak tagih Kementerian Keuangan. Dengan pertimbangan ini, maka hak tagih negara kepada PT TPN kembali menjadi milik Negara.

Upaya penyitaan dan pemasangan plang sita atas 4 (empat) aset jaminan kredit PT TPN dimaksud merupakan tindak lanjut atas upaya Satgas BLBI. Keempat aset tersebut adalah berupa Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors. Selanjutnya tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors. Serta tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors. Tanah seluas 518.870 m 2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen. Selanjutnya terhadap keempat aset dimaksud akan dilakukan penjualan secara terbuka (lelang).

Satgas BLBI juga berhasil melakukan penagihan terhadap PT. Usaha Mediatronika Nusantara (PT UMN) yang telah melakukan 2 (dua) kali pembayaran kepada negara, yaitu pembayaran I tanggal 20 September 2021 sebesar Rp. 909.090.909,00, pembayaran II tanggal 28 Oktober 2021 sebesar Rp. 9.390.909.091,00.

Dengan demikian, total pembayaran adalah sebesar Rp. 10.300.000.000,00 dan sisa kewajiban PT UMN adalah sebesar Rp. 12.377.129.206,00.

Pemerintah melalui Satgas BLBI akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap obligor/debitur guna memenuhi kewajibannya kepada negara dengan melakukan penyitaan aset jaminan dan harta kekayaan lain, baik berupa tanah bangunan, saham, dan perusahaan, maupun pembatasan- pembatasan keperdataan. Terhadap obligor/debitur yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana, seperti mengalihkan aset, menjaminkan aset pihak ketiga tanpa legalitas, akan dilakukan proses pidana.

Oleh karena itu, Pemerintah meminta itikad baik kepada obligor/debitur untuk memenuhi/menyelesaikan kewajibannya. Menko Polhukam selaku Pengarah Satgas BLBI memerintahkan Kepala Satgas Pelaksana untuk melakukan penyitaan aset obligor debitur yang belum memenuhi
kewajibannya dan tidak memenuhi panggilan Satgas BLBI;

Kepala Satgas untuk melakukan tindakan antara lain mengirimkan surat pemberitahuan kepada BUMN yang menjalin kerjasama dengan obligor/debitur untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada negara.(rls)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *