Sidang HYL Masih Bergulir, Pengacara Ungkap Temuan Fakta

Koma.co.id, Makassar– Dugaan kasus korupsi yang dilakukan Haris Yasin Limpo (HYL) saat menjabat di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar periode 2015-2019, telah sampai pada Pledoi dari penasehat hukum oleh pihak HYL.

Alfian Sampelintin sebagai penasehat hukum dari Kantor RMI Law Firm menyatakan beberapa hal di hadapan hakim persidangan.

Adapun hal-hal yang disampaikan, sebagai berikut.

“Meminta agar kiranya Majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1.Menyatakan terdakwa Ir. H. HARIS YASIN LIMPO, MM., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair .;
2.Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) ataupun setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervoelging).;
3.Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat serta martabatnya.;
4. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara.;
5. Membebankan biaya perkara ini kepada negara.;
Dan/ataupun :
Apabila Majelis Hakim Agung berpendapat lain, maka mohon agar dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).;”

Dilanjutkan dengan alasan dan dasar yang ditemukan telah dijabarkan, sebagai berikut.

1. Tempus Delicti
Tempus Delicti atau waktu dilakukannya perbuatan yang didakwakan sebagaimana tercantum pada surat dakwaan , yaitu bahwa :
antara bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2019,
yang secara khusus tercantum dalam surat dakwaan sebagai penggunaan laba untuk pembayaran tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2018, yaitu:
– Pada surat dakwaan : perbuatan dilakukan pada tanggal 20 November 2019

2. Sikap Penuntut Umum yang Inkonsistensi dalam penghitungnan Kerugian Negara
Penuntut Umum sendiri yang menyatakan bahwa kerugian negara yang didakwakannya, ternyata jumlahnya saja tidak dapat ia buktikan sendiri secara sah dan meyakinkan, hingga pada surat tuntutan terpaksa Penuntut Umum harus merevisi sendiri angka- angka tersebut, karena tidak sesuai lagi dengan fakta persidangan.;
 Pada surat dakwaan, Penuntut Umum dengan tegas menyatakan bahwa Terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.20.318.611.975,60 namun selanjutnya (mungkin dengan malu-malu) pada surat tuntutannya Penuntut Umum terpaksa harus mengakui bahwa “….Rp.7.852.713.206,00 merupakan tanggung jawab Direksi setelah Terdakwa yakni saksi Dr. Hamzah Ahmad, SE., MSA, CA……dst” (vide halaman 160, 169, 179, 180, 187 dan 197).;
3. Terjadi penyimpangan due proccess of law terhadap perkara ini,
– Sebagaimana pada poin 1 diatas, Peradilan atas perkara ini nyata-nyata digelar untuk mengadili perbuatan Ir. Haris Yasin Limpo, MM. dan Irawan Abadi, SS, MSi, Bukan untuk mengadili perbuatan Dr. Hamzah Ahmad, SE., MSA, CA. namun ketidakadilan yang sungguh nyata, Ir. Haris Yasin Limpo, MM. dan Irawan Abadi, SS, MSi dalam perkara ini telah didakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan Dr. Hamzah Ahmad, SE., MSA, CA. sebagaimana diakui sendiri oleh Penuntut Umum dalam surat tuntutannya.;

4. Perhitungan kerugian negara dimohonkan dan di-declare oleh BPKP yang notabene tidak diperkenankan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. Nomor 4 tahun 2016 serta cacat prosedur.
“keadilan pada saatnya akan mencari jalannya sendiri”,
–   HYL ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 12 November 2021 (SPDP),
selanjutnya ;
pada tanggal 30 Desember 2022 barulah terdapat hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP.
terdapat penyimpanga ketentuan Peraturan BPKP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi, yang mengatur audit investigasi hanya dapat dilakukan pada saat perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Proses yang seperti ini diterangkan oleh Ahli Hukum Pidana ANDI MUH. SOFYAN sebagai proses yang mencari-cari kesalahan semata. Sebab seharusnya temuan kerugian negara terlebih dahulu ada, kemudian diselidiki siapa pelakunya. Bukan dengan menetapkan dulu Tersangka, lalu mencari-cari kesalahan apa yang kira-kira ia lakukan.;
–   Perhitungan kerugian negara dilakukan oleh BPKP (oleh Ahli ZAINUDDIN dan kawan-kawan) yang diakuinya sendiri DIDEPAN PERSIDANGAN bahwa proses yang tidak benar telah dilakukannya ketika menghitung kerugian negara dalam perkara ini.; yaitu dengan cara membaca BAP Ahli lainnya yang disodorkan oleh penyidik, jadi bukan dengan cara melakukan audit investigasi langsung terhadap orang, lembaga, peraturan dan dokumen.; penyusunan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.03.03./SR-1264/PW21/5/2022 tanggal 30 Desember 2022 tersebut, yang dilakukannya ketika perkara ini sudah dalam tahap penyidikan serta mengambil hanya sampel atau dari BAP yang disodorkan oleh penyidik, amat nyata bertentangan dengan Peraturan BPKP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi, yang mengatur audit investigasi hanya dapat dilakukan pada saat perkara masih berada dalam tahap penyelidikan, serta harus dilakukan dengan memeriksa sendiri fakta-fakta dan dokumen-dokumen, tanpa dibenarkan menggunakan teknik sampling.;
– Sebagaimana telah diuraikan pula sebelumnya, bahwa Ahli ZAINUDDIN telah menerangkan di depan persidangan : tidak menghitung adanya kerugian negara dalam asuransi dwiguna jabatan karena hal tersebut tidak diatur dan tidak dilarang pada aturan manapun. Namun herannya, Penuntut Umum dalam surat tuntutannya tetap menyebutkan perbuatan pidana yang ada dalam perkara ini sebagai “penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun buku 2017 s/d 2019, dan premi asu ransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun buku 2016 s/d 2018”. Walaupun si penghitung sendiri (in casu Ahli ZAINUDDIN) sudah nyata-nyata mengungkap bahwa ia tidak menghitung premi itu sebagai kerugian negara.;
– Ironisnya, penyelidik dan penyidik sebenarnya telah mengetahui bahwa jauh sebelumnya telah ada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK R.I. Nomor : 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 tanggal 18 Desember 2018 yang semula menemukan adanya kerugian PDAM sebesar Rp.31.448.367.629,83 yang ditimbulkan oleh perbuatan yang sama, pejabat yang sama dan pada waktu yang sama dengan apa yang didakwakan dalam perkara ini. Dimana perhitungan ini dilakukan oleh institusi yang sah untuk menghitung kerugian negara sebagaimana dimaksud Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. Nomor 4 tahun 2016. LHP tersebut kemudian dinyatakan TIDAK DAPAT DITINDAKLANJUTI DENGAN ALASAN YANG SAH (vide keterangan saksi RAMDHAN POMANTO, KARTIA BADO, SUMASDI RIZAL dan ASDAR ALI, HAMZAH AHMAD dan keterangan Terdakwa, serta Bukti Surat..
– Dalam pembuktian kerugian negara ini, semakin diperparah lagi dengan adanya penyitaan uang yang terakhir dilakukan oleh Penuntut Umum sebesar Rp.1.367.419.260,- dari Asuransi AJB Bumiputera 1912 yang berasal dari premi asuransi Walikota dan Wakil Walikota yang telah dibayarkan PDAM kepada pihak asuransi. Sebab yang dipermasalahkan oleh Penuntut Umum ialah asuransi bagi Walikota dan Wakil Walikota, dimana berdasarkan keterangan saksi KARTIA BADO, saksi RAMDHAN POMANTO dan saksi SYAMSU RIZAL bahwa Walikota dan Wakil Walikota telah menerima manfaat asuransi tersebut. direksi atau karyawan PDAM yang tidak dipermasalahkan dalam perkara ini, sebab jika walikota dan wakil walikota sudah menerima maka tentu preminya sudah tidak ada lagi di Bumiputera, Padahal nyata-nyata Walikota dan Wakil Walikota telah menerima manfaat asuransinya.;
– Dengan adanya perhitungan keuangan negara yang dinyatakan secara tidak konsisten pada surat dakwaan, fakta persidangan dan surat tuntutan, dilakukan oleh lembaga yang tidak sah, dengan cara yang menyimpangi peraturan terkait, serta dilakukan dengan cara tidak seharusnya dalam audit investigasi, apalagi Penuntut Umum kemudian menggunakannya pula dalam surat dakwaan melebihi dari apa yang telah dihitung oleh BPKP, maka tentunya amat wajar dan adil kiranya jika unsur delik “menimbulkan kerugian negara” dinyatakan tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.;

5. Jumlah Kerugian Negara
Dalam perkara ini, besarnya kerugian negara berbeda-beda antara yang terdapat dalam surat dakwaan, fakta persidangan dan surat tuntutan, yaitu :
–  Pada surat dakwaan : sebesar Rp.20.318.611.975,60
–  Pada fakta persidangan : Menurut Ahli dari BPKP sebesar Rp.20.318.611.975,60 yang dihitung berdasarkan keterangan dari Ahli lain
– Berdasarkan LHP BPK R.I. Nomor : 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 tanggal 18 Desember 2018 yang telah dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah ialah sebesar Rp.31.448.367.629,83
–  Pada surat tuntutan : Sebesar Rp.12.465.898.760,60 dan Sebesar Rp.19.194.992.107,6
.
6. Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota
Besarnya realisasi pembayaran premi asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota yang telah dibayarkan oleh PDAM kepada AJB Bumiputera 1912, sejak tahun 2016 s/d 2018, ialah :
–  Pada surat dakwaan : sebesar Rp.1.123.619.868,00
–  Pada fakta persidangan : sebesar Rp.963.325.169,00
– Pada surat tuntutan : sebesar Rp.1.123.619.868,00 (vide halaman 133, 174, 175, 178 dan 185 Surat Tuntutan) dan Sebesar Rp.1.367.419.260,- (vide halaman 153, 196 dan 198 Surat Tuntutan).

7. Direksi tidak pernah mengadakan rapat pembagian laba
-Pada surat dakwaan : Tidak melalui rapat direksi
– Pada fakta persidangan : Dalam rapat RKAP pasti juga membahas tentang pembagian laba (vide keterangan saksi IZMIRA ALI MUSTARI, ARMI DWIANAM, KARTIA BADO, ASDAR ALI, keterangan Terdakwa dan Bukti Surat T-3 s/d T-14).
– Pada surat tuntutan : tidak melalui rapat direksi (vide halaman 156 Surat Tuntutan).

“Dengan adanya perbedaan-perbedaan di atas, yaitu antara yang dinyatakan dalam surat dakwaan, fakta yang terungkap di depan persidangan, serta yang dinyatakan dalam surat tuntutan, bahwa fakta dan tuntutan Penuntut Umum ternyata tidak berkesesuaian lagi dengan Surat Dakwaan yang diajukannya sebagai dasar atas pemeriksaan perkara ini.;”

“TENTANG FAKTA PENTING YANG TERUNGKAP DI DEPAN PERSIDANGAN
Kedudukan Terdakwa Sebagai Bawahan (in casu Pelaksana) Dari Walikota Makassar Selaku Atasan (in casu Pemilik Perusahaan)
Berdasarkan fakta yang terungkap di depan persidangan, yaitu dari seluruh keterangan saksi-saksi dan ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 1974 jo. Perda Nomor 6 Tahun 1989 dan PP Nomor 54 Tahun 2017, baik dalam bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) maupun dalam bentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda), ternyata jabatan Direksi yang disandang oleh Terdakwa diangkat dan diberhentikan oleh Walikota serta dipertanggungjawabkan kepada Walikota selaku Kepala Daerah yang memiliki perusahaan tersebut (owner).;”

“Terdakwa selaku Direksi PDAM dengan senantiasa mentaati dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yaitu : ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 1974 jo. Perda Nomor 6 Tahun 1989 serta Permendagri Nomor 2 Tahun 2007. Dengan kata lain, dalam melakukan perbuatan tersebut, HYL senantiasa taat dan menjalankan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ketika itu.; tanpa ada satupun niat dan tindakan untuk menyimpangi ketentuan perundangan yang dimaksud.;
Hal ini kemudian menjadi permasalahan, ketika penyelidik, penyidik dan penuntut umum beranggapan bahwa perbuatan tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.;”

Kekuatan Mengikat (Binding Force) PP No.54 Tahun 2017 terhadap PDAM
Adapun fakta yang terungkap dari keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli dan alat bukti yang diajukan di depan persidangan, serta berdasarkan ketentuan perundang- undangan yang ada, dilakukannya perbuatan tersebut oleh Direksi PDAM Kota Makassar, dengan alasan sebagai berikut :
a)  Pada perbuatan SEBELUM tanggal 22 September 2015, Terdakwa belum diangkat dan menjabat sebagai Direksi PDAM, sehingga amat tidak adil kiranya jika harus mempertanggungjawabkan perbuatan Direksi sebelumnya.;
b)  Pada perbuatan dalam kurun waktu 22 September 2015 s/d 28 Desember 2017 PP Nomor 54 tahun 2017 dimaksud, belum diundangkan.
Sehingga tentunya amat tidak adil kiranya jika dianggap berlaku secara retro aktif (quod non) juga terhadap perbuatan yang terjadi sebelum PP tersebut diundangkan.;
c) Pada perbuatan SESUDAH tanggal 25 September 2019, Terdakwa telah diberhentikan dan tidak menjabat lagi sebagai Direksi PDAM, sehingga amat tidak adil kiranya jika harus mempertanggungjawabkan perbuatan Direksi sesudahnya.;
Dari ketentuan ini sudah teramat jelas, bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar yang saat itu berbentuk Perusda (in casu bukan Perumda atau Perseroda) belum berada dalam ruang lingkup PP 54 TAHUN 2017 tersebut sampai lahirnya Perda No.7 Tahun 2019 pada tanggal 9 September 2019 yang mengubah dari Perusda menjadi Perumda (lihat pula bunyi Pasal 4 ayat 4 PP tersebut, serta keterangan Ahli Keuangan Daerah ; ACHMAD RUSLAN dan Ahli PERPAMSI ; AGUS SUNARA).;
g)  Bahwa Perda Nomor 6 Tahun 1974 jo. Perda Nomor 6 Tahun 1989 adalah peraturan perundang-undangan yang masih berlaku pada saat diundangkannya PP Nomor 54 Tahun 2017.

Dari hasil temuan tersebut, Alfian menutup dengan kesimpulan berikut.

“Adapun laba bersih yang telah dihasilkan PDAM ketika Terdakwa menjadi Direksi (2015 s/d 2018) ialah sebesar Rp.227.777.700.417,- Sedangkan deviden yang telah diberikan kepada Pemerintah Kota Makassar (2015 s/d 2018) ialah sebesar Rp.88.515.196.030,50,”

“Jikalaupun laba dan deviden ini dibandingkan dengan kerugian negara sebesar Rp.12.465.898.760,60 (quod-non) yang diduga oleh Penuntut Umum dalam surat tuntutannya, maka sangat jauh lebih besar laba dan deviden yang telah dihasilkan dari kinerja Terdakwa sebagai Direksi. Belum lagi besarnya manfaat perluasan cakupan pelayanan air minum yang telah dicapai oleh PDAM dengan kinerjanya dari tahun 2015 s/d 2018 yang telah dinikmati oleh seluruh masyarakat Kota Makassar. Semua ini, nyata telah dipersembahkan oleh Terdakwa kepada masyarakat dan pemerintah Kota Makassar dalam pengabdiannya sebagai Direksi PDAM. Persembahan ini dilakukan dengan keringat, tenaga, waktu, pikiran dan kerja nyata. Bukan dengan cara hitung-hitungan tidak sah sebagaimana yang dilakukan oleh penyidik dengan mengandalkan audit BPKP yang tidak sah dan dari hasil membaca BAP pihak lain.;”

“Tentunya rasa keadilan kita akan terusik, pantaskah kita menghukum Terdakwa yang telah membaktikan kinerjanya dengan maksimal bagi rakyat dan pemerintah Kota Makassar, untuk menyandang predikat koruptor dengan ancaman penjara yang totalnya selama 17 tahun sebagaimana tuntutan Sdr Penuntut Umum yang “sadis” tersebut ? Sekalipun jika itu hanya karena kesalahan penerapan undang-undang (quod-non) yang menjadi acuan pembagian laba, maka pantaskah Terdakwa dihukum seberat itu?”(rdk)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *