Anton Paul Goni Minta Sosialisasi Perda RTH Tertibkan Penebangan Pohon

Koma.co.id, Makassar – Penyebarluasan Peraturan Daerah Perundang-undangan angkatan VI kembali digelar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Anton Paul Goni, Jumat, 30 April 2021 di Hotel Grand Celino, Makassar.

Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sengaja dipilih untuk disosialisasikan kepada konstituen yang dihadirkan dari daerah pemilihan (Dapil) V meliputi Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate sebagai tempat dimana Anton dipilih.

Read More

“RTH untuk kondisi Kota Makassar yang pengap akibat polusi udara dari kendaraan memang dibutuhkan guna menjaga kota tetap terlindungi dan nyaman untuk ditinggali,” kata legislator Fraksi PDI-P itu, Jumat(30/4).

Olehnya ia berharap adanya dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat untuk  bersama-sama menciptakan kondisi lingkungan yang asri. Yakni dengan mengawasi setiap aktivitas penebangan pohon yang menjadi kawasan RTH di lingkungan mereka.

Suasana ruangan sosialisasi RTH oleh anggota DPRD Kota Makassar, Anton Paul Goni

“Kalau ada warga yang kedapatan meneban pohon silahkan lapor ke pemerintah setempat seperti lurah dan camat. Kita harus sama-sama mengawasi dan melindungi kawasan RTH di Makassar,” katanya.

Ia juga mengingatkan kepada konstituennya untuk tidak menggunakan seluruh lahan yang dimiliki untuk dibanguni rumah, tetapi dengan menyisakan beberapa meter untuk ditumbuhi pohon dan tanaman jenis lain.

“Misalnya kalau bapak ibu bangun rumah, tanahnya jangan dipakai semua membangun simpan untuk ditanami pohon di depan rumah atau belakang rumah,” katanya.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan itu yakni, Sekretaris Dinas(Sekdis) Dinas Lingkungan Hidup, Andi Iskandar, dan Ahli Hukum dari Universitas Muslim Indonesia(UMI), Askari Rasa.

Dari ulasannya, Sekretaris Dinas(Sekdis) Dinas Lingkungan Hidup, Andi Iskandar mengatakan tujuan dari Perda penataan dan pengelolaan RTH adalah bagaimana mempertahankan keseimbangan antara daerah yang terbangun dan daerah yang tidak terbangun dengan komposisi RTH paling rendah 30 persen luas kota untuk wilayah publik dan 10-20 persen untuk wilayah privat.

“Pengawasan dan pengendalian penataan ruang terbuka hijau dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan dilakukan oleh pejabat tertentu yang berwenang dalam hal ini pemerintah,” terangnya.

Sementara dari segi hukum, Askari Rasa menjelaskan, sosialisasi perda yang dilakukan oleh anggota dewan adalah upaya memasyarakatkan produk hukum untuk bisa diketahui, dipahami, dihayati dan dilaksanakan oleh masyarakat sebagaimana mestinya.

“Ini agar masyarakat tahu dimana posisinya untuk berkontribusi menjalankan Perda tersebut,” katanya. Dikatakannya bahwa penataan dan pengelolaan RTH adalah bentuk  tanggung jawab konstitusional dari negara dalam menghadirkan lingkungan yang sehat dan bersih untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat ke depan.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *