KOMA.CO.ID,BULUKUMBA– Pemerintah terus melakukan upaya taktis guna memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia. Salah satu kebijakan yang diambil yaitu dengan meminta masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Bahkan, untuk beribadah selama bulan suci ramadan, masyarakat diminta melakukannya di rumah saja.
Namun demikian, kebijakan pemerintah ini masih kurang dipatuhi oleh beberapa warga. Salah satunya dengan tetap dilakukannya aktivitas ibadah salat tarawih di Masjid Jami’ Ni’matullah, Desa Mattorowalie, Kecamatan Kindang, Bulukumba.

Ketika dikonfirmasi kepada pemerintah setempat, Kepala Desa Mattorowalie, H.Jufri Cingga mengatakan pihaknya telah melayangkan surat teguran ke pengurus masjid namun tak dihiraukan. Jufri mengaku, teguran tersebut merupakan tindak lanjut atas imbauan pemerintah pusat perihal pengurangan aktivitas di luar rumah.
“Surat itu diminta untuk diberhentikan sementara waktu beraktivitas di bulan Ramadan. Dan sudah satu kali saya kasih surat kepada ketua panitia masjid kalo teguran sudah beberapa kali saya datang ke rumahnya untuk mengingatkan,” tegas Jufri saat ditemui di kediamannya, Kamis, (07/05/2020).
Dikonfirmasi terpisah, pengurus masjid Jami’ Ni’matullah, Lukman mengakui telah menerima surat teguran tersebut. Hanya saja, pihaknya tidak bisa secara sepihak menghentikan aktivitas tarawih lantaran permintaan masyarakat. Lukman mengatakan pihaknya sudah pernah menerima surat peringatan melalui surat edaran bupati yang diedarkan ke seluruh panitia masjid. Namun demikian, Lukman tak menampik masih menyelenggarakan ibadah tarawih di masjid desa.
“Dan kita melakukan aktivitas di masjid disesuaikan dengan kondisi kemudian aktivitas juga dibatasi artinya aktivitas yang kita lakukan itu khusus untuk jamaah tersendiri,” imbuh Lukman.
Lukman menyadari, langkah pengurus masjid tetap melakukan ibadah tarawih memiliki konsekuensi. Namun, ada upaya taktis yang diambil pengurus guna mengantisipasi penyebaran covid-19 di masjid. “Kemudian kita juga tidak menerima jama’ah baru maupun jama’ah yang baru datang dari perjalanan jauh walaupun dia adalah orang di dalam daerah kita . Kemudian ada imbauan dengan membatasi diri artinya aktivitas skala besar,” tutup Lukman. (Iva Anugrahwati)





