Koma.co.id– Pemilihan Legislatif 2019 dikhawatirkan berpotensi terjadi pergeseran suara antar sesama calon legislatif. Baik antar calon berbeda partai maupun sesama partai sendiri. Hal ini muncul saat rekapitulasi suara sedang berlangsung di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Potensiitu mulai muncul dari beberapa aduan di beberapa daerah yang masuk ke internal Partai Golkar dicurigai adanya potensi pergeseran suara sesama caleg demi mencukupkan suara ke parlemen.
Juru Bicara Partai Golkar Sulawesi Selatan, Muhammad Risman Pasigai (MRP) yang dikutip oleh dJournalist.com mengungkapkan, indikasi adanya pergeseran suara muncul dari beberapa caleg di daerah.
“Salah satu modus pergeseran suara ini, karena beberapa caleg secara ambisius ingin meraih suara terbanyak sebagai salah satu syarat lolos ke parlemen,” katanya. Dikutip pada 21 April 2019.
Oleh karena itu, MRP menyebutkan bahwa partai Golkar akan memecat dan mempidanakan calegnya bila di kemudian hari ketahuan menggeser suara dari caleg lainnya.
Jikaketahuan dan dipecat, caleg bersangkutan tidak akan diloloskan oleh Partai Golkar untuk dilantik menjadi anggota parlemen, baik tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat.
“Ada indikasi seperti itu karena adanya aduan dari bawah. Jika ketahuan menggeser suara, maka caleg bersangkutan akan kita adukan secara pidana. Bahkan, Golkar diberi sanksi berupa pemecatan sebagai kader,” tegas MRP.
MRPmenjelaskan, tindakan ini bukan lagi ancaman karena seluruh caleg partai Golkar sudah menandatangani pakta integritas sebagai caleg sebelum Pemilu 2019 digelar.
“Semua caleg tahu isi pakta integritas itu. Makanya jangan main-main. Kami berharap agar caleg-caleg Golkar jangan melakukan penggeseran suara jika ingin aman. Caleg partai lain pun jika kami tahu menggeser suara akan kami adukan secara hukum,” tegasnya. MPR menambahkan, Golkar sendiri sudah mengutus khusus beberapa kader untuk melakukan penelusuran ke seluruh tingkatan.(rls).
Sumber: djournalist.com




