UIN Alauddin Makassar Beri Keringanan Uang Kuliah Mahasiswa

Koma.co.id, Makassar– Pimpinan UIN Alauddin Makassar menggelar pertemuan dengan lembaga kemahasiswaan di lingkup UIN Alauddin Makassar, yaitu Dewan Mahasiswa (DEMA), Senat Mahasiswa (SEMA) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) sejajaran UIN Alauddin Makassar, Rabu, 1 Juni 2020.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Wakil Rektor, Kepala Biro AUPK, Dekan dan Wakil Dekan III sejajaran UIN Alauddin Makassar dan beberapa perwakilan lembaga kemahasiswaan.

Wakil Rektor III Prof Darussalam yang menginisiasi pertemuan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan sebagai ruang komunikasi dan dialog antara pimpinan kampus dan mahasiswa, baginya ini merupakan bentuk kepedulian pimpinan terhadap aspirasi yang disuarakan sejumlah mahasiswa.

“Kita sudah mengundang para ketua-ketua lembaga kemahasiswaan untuk bertemu secara resmi dan terhormat, seluruh unsur pimpinan baik universitas maupun fakultas hadir, ini adalah upaya membangun dialog secara elegan” imbuhnya.

Wakil Rektor II UIN Alauddin Makassar Dr Wahyuddin Naro mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut sangat penting dalam rangka menjawab berbagai tuntutan mahasiswa.

“Sebagai pimpinan, kami coba menjelaskan secara rinci terkait aturan keringanan UKT yang telah terbit melalui SK Rektor Nomor 491 tahun 2020 yang merupakan implementasi KMA nomor 515 tahun 2020, kalau ada yang ingin dipertanyakan oleh mahasiswa, bisa disampaikan secara langsung” terangnya.

Sementara itu, Wakil Rektor IV UIN Alauddin Dr Kamaluddin Abunawas, berharap agar lembaga kemahasiswaan dan pimpinan dapat bersinergi, jika ada kritik maupun demonstrasi, begitulah dinamika perguruan tinggi.

“Kritik dan demonstrasi itu hal biasa, tapi tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, makanya pimpinan melalui Wakil Rektor III menginisiasi pertemuan ini, untuk mencari solusi bersama” katanya.

Senada dengan itu, Wakil Rektor I Prof Mardan menyampaikan bahwa kemajuan-kemajuan dan prestasi yang telah dicapai oleh UIN Alauddin patutlah diperhatikan oleh civitas kampus, apalagi, sambungnya, kampus hijau tersebut memiliki biaya kuliah yang paling murah di antara perguruan-perguruan tinggi lain.

“Walaupun biaya kuliah kita murah, tetapi secara akademik terbukti dapat bersaing dengan perguruan tinggi negeri lain, selama pandemi covid-19 inipun, pimpinan senantiasa peduli kepada mahasiswa dengan menyalurkan bantuan-bantuan” dengan empat skema yaitu : pengurangan SPP, penundaan, cicilan dan pembebasan biaya SPP bagi mahasiswa yang telah meninggal orang tuanya selama satu semester pangkasnya.

Pengurangan 10% Biaya dan Perpanjangan Waktu Bayar

Skema keringanan UKT sebagaimana tertuang dalam SK Rektor nomor 491 tahun 2020, terdiri dari pengurangan biaya sebesar 10 %, perpanjangan waktu pembayaran, pengangsuran pembayaran hingga pembebasan biaya UKT.

Keringanan Uang Kuliah Tunggal berlaku bagi mahasiswa Program Diploma dan Strata Satu (S1) yang sedang menjalankan perkuliahan Semester III, V, VII, IX, XI dan XIII pada Tahun Akademik 2020/2021.

Adapun rinciannya sebagai berikut;
a. Pengurangan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nominal Uang Kuliah Tunggal yang telah ditetapkan dan berlaku untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021.

b. Perpanjangan waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021 berlaku sampai dengan tanggal 2 Oktober 2020. Jika sampai batas akhir yang ditentukan mahasiswa tidak melakukan pembayaran, maka dianggap cuti kuliah.

c. Cicilan pembayaran Uang Kuliah Tunggal bebas bunga (0%), ketentuan pembayaran diangsur dua kali sejumlah 50% dari total Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa, angsuran pertama dimulai pada tanggal 24 Juli s.d. 31 Agustus 2020, dan angsuran kedua pada 1 September s.d. 2 Oktober 2020, jika tidak melakukan pelunasan pada angsuran kedua, maka mahasiswa dianggap cuti kuliah, dan selanjutnya pembayaran angsuran pertama dijadikan saldo awal untuk pelunasan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa pada Semester berikutnya.

d. Pembebasan pembayaran Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021;
Keringanan Uang Kuliah Tunggal diberikan kepada mahasiswa dengan status orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai, apabila:

1. Meninggal dunia karena pandemi Covid-19, dibuktikan dengan surat kematian dari Rumah Sakit; (berlaku pembebasan pembayaran Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Semester Gasal).

2. Meninggal dunia bukan karena pandemi Covid-19, dibuktikan dengan surat kematian dari Kelurahan/Desa;

3. Mengalami pemutusan hubungan kerja, dibuktikan dengan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan/tempat kerja.

4. Mengalami kerugian usaha, dibuktikan dengan Surat Pernyataan Orang Tua yang diketahui Ketua RT/RW, atau dinyatakan pailit dibuktikan dengan Surat Pailit dari pengadilan/yang berwenang.

5. Mengalami penutupan tempat usaha, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pemerintah Setempat; atau

6. Menurun pendapatannya secara signifikan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan Orang Tua yang diketahui Ketua RT/RW.

Keringanan Uang Kuliah Tunggal tidak diberikan kepada mahasiswa apabila:

1. Orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

2. Sedang menerima beasiswa dari pihak manapun.

Mekanisme teknis pengajuan keringanan UKT mahsiswa tersebut selengkapnya dapat dilihat/diunduh di situs resmi UIN Alauddin Makassar; www.uin-alauddin.ac.id

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *