Koma.co.id, Makassar– Guna memperkuat sinergi antarlembaga dalam memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme, Bank Indonesia bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar seminar money laundering, Jumat, 10 Januari 2020.
Diikuti oleh 175 peserta yang terdiri dari instansi penyelenggara jasa keuangan, mahasiswa, dan jasa asuransi “Isu Global Tindak Pidana Pencucian Uang di Era Ekonomi Digital” menjadi tema utama. Dan ini merupakan salah satu upaya meningkatkan pemahaman tidak hanya pelaku bisnis dari jasa keuangan, melainkan juga dari pelaku bisnis non-keuangan (antara lain real estate, pedagang emas, dealer mobil).
Kepala Bank Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan, Bambang Kusmiarso mengatakan pentingnya diadakan kegiatan ini mengingat seiring dengan perekonomian yang terus bertumbuh, teknologi juga mengalami kemajuan pesat, mendorong terciptanya produk dan jasa keuangan baru dengan sistem yang lebih kompleks, bahkan mampu melintasi batas Negara yang berpotensi meningkatkan kompleksitas fraud dan kejahatan lintas batas negara.
“Di tengah segala manfaatnya, digitalisasi ekonomi turut membawa potensi risiko dimana transaksi keuangan dapat dilakukan untuk tujuan ilegal, seperti pendanaan terorisme dan pencucian uang (money laundering) yang secara langsung mengancam stabilitas ekonomi,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua PPATK, Dian Ediana Rae menjelaskan, money laundry (pencucian uang) merupakan persoalan serius yang dihadapi oleh bangsa pada saat ini dan memerlukan perhatian bersama.
“Untuk melakukan pemberantasan kejahatan itu harus betul-betul terintegrasi dan komprehensif dari mulai peraturan perundang-undangan yang harus benar dan kuat. Sistem pengawasan yang harus bagus pengujian investment, penegakan hukumnya juga harus sangat baik,” katanya.
Isu kejahatan yang terjadi di Indonesia kebanyakan adalah korupsi, narkoba, bahkan penipuan menjadi tren kejahatan dan banyak pihak termasuk Bank Indonesia melakukan upaya penegakan hukum termasuk di antaranya adalah sosialisasi pencegahan money laundry (pencucian uang) karena berhubungan dengan transaksi keuangan.
“Upaya kita selama ini sudah menghasilkan sesuatu, paling tidak persepsi positif terhadap negara kita itu menjadi semakin baik dari waktu ke waktu secara domestik,” jelas Dian.
Diharapkan ke depannya persoalan mengenai kejahatan seperti korupsi, narkoba, dan segala jenis kejahatan bisa diberantas bersama-sama dengan melibatkan semua pihak memerangi kejahatan.
“Saya sampaikan sangat berharap, tentu penindakan terhadap tindak pidana pendanaan terorisme dan pencucian uang ini bisa dilakukan secara lebih bagus lagi ke depan. Jadi kita ini bisa dikatakan masih jauh dari api, dalam konteks bagaimana memberantas kejahatan ekonomi ini belum ada sesuatu yang membikin gerak orang itu.”
Isu lain saat ini terkait corporate dengan perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai kendaraan uang ini disebut dengan beneficial owner. Di mana sampai saat ini pihaknya masih mencoba mengejar para pelaku yang terlibat dan bekerja secara profesional
“Karena mereka ini sebetulnya yang bisa memberikan jalan atau cara untuk melakukan yang namanya investasi dengan cara melakukan transfer uang ke luar negeri dan lain sebagainya. pejabat tertentu di daerah itu bisa melakukan bantuan orang-orang ini, dan mudah-mudahan kita akan berhasil dengan dalam waktu yang tidak lama,” Dian menambahkan.
Tindak pidana pencucian uang meningkatkan shadow economy yang pada akhirnya mempersulit Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dan inklusif. Aktivitas kriminal pencucian uang tersebut juga merupakan bentuk pengkerdilan otoritas negara dan supremasi hukum, sekaligus bentuk pemerasan terhadap aktivitas ekonomi yang sah.
Oleh karena itu, Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering menghimbau pemerintahan di dunia untuk menerapkan rezim anti pencucian uang.
Tiga poin yang yang menjadi fokus guna memerangi dan mengatasi pencucian uang yang akan dilakukan, yaitu.
· Sinergi antara pemangku kepentingan termasuk regulator, aparat penegak hukum, kepolisian, bea cukai, dan penyedia jasa keuangan perlu melakukan harmonisasi ketentuan dan kebijakan yang bertujuan memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris.
· Transformasi untuk meningkatkan governance sekaligus transparansi dengan membangun dan meningkatkan sistem pelaporan transaksi keuangan, record keeping, dan sarana verifikasi kepatuhan Lembaga terhadap regulasi yang ada.
· Inovasi dengan tetap menekankan pada aspek governance dan transparansi yang terjaga. Bank Indonesia pada tahun 2019 telah meluncurkan 5 (lima) visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025, salah satunya menjamin keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen, integritas dan stabilitas, serta persaingan usaha yang sehat melalui penerapan Know Your Customer (KYC) dan anti money laundering/combatting the financing of terrorism (AML/CFT) melalui kewajiban keterbukaan untuk data/informasi/bisnis publik, dan penerapan reg-tech dan sup-tech dalam kewajiban pelaporan, regulasi, dan pengawasan.
Melalui sinergi, transformasi dan inovasi tersebut, praktek pencucian uang di Indonesia dharapkan dapat terus ditekan. Menurut Basel Institute on Governance, Indonesia merupakan top five country di 2019 dengan improvement tertinggi terkait pengurangan potensi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Peran Indonesia semakin penting dalam rezim APU PPT secara global. Lebih lanjut, berdasarkan Basel AML Index tahun 2019, resiko terjadinya tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia turun dari posisi 52 teratas pada 2018 menjadi 67 teratas pada 2019, dari sekitar 120 negara yang disurvei.
Pencapaian menggembirakan tersebut merupakan indikasi positif bahwa implementasi regulasi APU/PPT berjalan dengan baik. Termasuk dalam hal ini adalah penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia No.19/10/PBI/2017 tentang Penerapan Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) tanggal 6 September 2017, serta serta Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Untuk memperkuat pencegahan tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme, peraturan tersebut diiringi pula dengan pengawasan penyelenggara sistem pembayaran menggunakan pendekatan berbasis risiko, yang dilakukan baik oleh penyelenggara sendiri maupun oleh Bank Indonesia. Upaya kuratif juga terus dilakukan melalui kerjasama yang baik dengan Kepolisian untuk menertibkan KUPVA BB tidak berizin dan Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank (PTD BB) ilegal di wilayah Indonesia.
Ke depan pemahaman SDM di bidang keuangan terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme akan terus ditingkatkan dan dilibatkan dalam upaya APU/PPT. Selanjutnya mengingat pencucian uang juga dapat dilakukan melalui pembelian aset tanpa nama (misalnya uang, perhiasan, atau lukisan) dan aset dengan nama (rumah dan kendaraan bermotor), maka literasi terhadap pelaku bisnis juga akan terus dilakukan. Melalui berbagai upaya tersebut diharapkan Indonesia dapat terbebas dari praktek money laundering untuk mendukung pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.(cpy/Mrw)





