Pelapor Putusan Bawaslu: Internal Golkar Tidak Memberi Ruang

Ilustrasi logo Partai Golkar.(sumber: mediaindonesia.com).

Koma.co.id– Pelapor Protes tidak diberikan ruang dalam proses penelusuran kecurangan dalam Plano Rekapitulasi.

Padahal sejatinya dalam persidangan cepat KPU sudah dinyatakan bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Read More

“Kami sebelum bersidang masih sempat pamit dan berdoa bersama dalam kamar bersama saksi Golkar, kenapa padat saat putusan dinyatakan buka kotak suara teman-teman saksi Golkar walkout,” ujar Rahmat Anzhari selaku pelapor dalam putusan Bawaslu. Sabtu, 18 Mei 2019.

Menurut Rahmat, pihak internal Partai Golkar tidak memberikan ruang kepada tim pelapor untuk melakukan penelusuran, dikarenakan hanya Rahmat dan rekan-rekannya yang mengetahui dimana letak kesalahan tersebut.

“Permasalahan utamanya adalah di DAA1 print yang berbeda dengan C1 plano bukan hanya pada DAA1 plano, ini teknis sekali kami bisa buktikan dan terbukti pada saat sidang cepat di 13 dari 43 temuan. Tapi kami tidak diberikan ruang dan Saksi Golkar seolah-olah menutup mata atas kejadian ini,” jelas Rahmat.

“Kami bukan tidak percaya dengan KPU untuk melakukan penelusuran, sejatinya dalam asas hukum, siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan. Kami pelapor tidak diberikan ruang untuk tunjukkan dimana letak kesalahannya,” tambah Rahmat.

Sebelumnya, Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, membeberkan adanya kasus laporan dugaan pelanggaran administrasi terhadap penggelembungan perolehan hasil pemungutan suara pada salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan pengurangan pada caleg lain untuk Partai Golkar di Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel 2 (Makassar B) DPRD Provinsi Sulsel yang meliputi 4 kecamatan di Kota Makassar.

Adapun pelapor dari tim caleg petahana Imran Tenri Tata Amin yang menduga persaingan di internal partai Golkar dengan mengubah angka yang diduga dilakukan caleg Golkar lainnya, Rahman Pina.

“Setelah mendengarkan keterangan pelapor, terlapor, saksi, dan memeriksa serta membandingkan data dan bukti-bukti yang ada pada pelapor, KPU, dan Bawaslu Makassar, maka Bawaslu Sulsel memerintahkan kepada KPU Makassar (terlapor) untuk melakukan penelusuran,” terangnya.

Penelusuruan tersebut membuat Bawalsu Sulsel memerintahkan kepada KPU Kota Makassar untuk membuka kotak suara khususnya yang ada di dapil Sulsel 2 tersebut saat melakukan rekapitulasi tingkat provinsi di Hotel Harper Perintis Makassar, Jumat, 17 Mei lalu.(rdk)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *